Bamsoet: Putusan Draw, Tidak Benar Kubu Ancol Menang
A
A
A
JAKARTA - Bendahara Umum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical), Bambang Soesatyo menolak anggapan Mahkamah Partai Golkar memenangkan kubu Agung Laksono. Menurutnya amar putusan tersebut tidak ada yang dimenangkan, tidak ada yang dikalahkan.
"Tidak benar kubu Ancol menang. Yang benar adalah putusan draw. Skor 2:2 Muladi dan Natabaya rekomendasikan ke Pengadilan sementara Andi Matalata dan Jasri Marin sampaikan Munas Ancol yang sah," ujarnya melalui pesan singkat yang diterima Sindonews, Selasa (3/3/2015).
Anggota Komisi III DPR ini mengatakan, keputusan Mahkamah Partai adalah merekomendasikan penyelesaian kisruh Munas Bali dan Ancol diserahkan ke pengadilan. "Seperti diketahui putusan Mahkamah Partai terbelah antara Jasri Marindan-Andi Mattalatta dengan Prof Muladi dan Prof Natabaya, yaitu draw," ucapnya.
Sehingga, katanya, langkah selanjutnya diselesaikan di pengadilan sesuai Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 Jo 2 Tahun 2008. Sesuai dengan amar putusan yang menerima eksepsi termohon sehingga gugatan pemohon tidak dapat diterima sebagian.
"Menghindari pihak yang menang untuk mengambil semua, rehabilitasi di pusat, aspirasi yang menyeluruh, tidak membuat partai baru," jelas pria yang biasa disapa Bamsoet ini.
Ditambahkannya, sedangkan Anggota Majelis Mahkamah Partai Andi Mattalatta dan Jasri Marin, dengan mempertimbangkan sosial kultural, sosial politik, mengabulkan permohonan dan meminta Mahkamah Partai memantau konsolidasi.
"Jadi, dengan demikian keputusan Mahkamah Partai adalah draw 2:2. Tidak ada pihak yang dimenangkan atau dikalahkan," pungkasnya.
"Tidak benar kubu Ancol menang. Yang benar adalah putusan draw. Skor 2:2 Muladi dan Natabaya rekomendasikan ke Pengadilan sementara Andi Matalata dan Jasri Marin sampaikan Munas Ancol yang sah," ujarnya melalui pesan singkat yang diterima Sindonews, Selasa (3/3/2015).
Anggota Komisi III DPR ini mengatakan, keputusan Mahkamah Partai adalah merekomendasikan penyelesaian kisruh Munas Bali dan Ancol diserahkan ke pengadilan. "Seperti diketahui putusan Mahkamah Partai terbelah antara Jasri Marindan-Andi Mattalatta dengan Prof Muladi dan Prof Natabaya, yaitu draw," ucapnya.
Sehingga, katanya, langkah selanjutnya diselesaikan di pengadilan sesuai Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 Jo 2 Tahun 2008. Sesuai dengan amar putusan yang menerima eksepsi termohon sehingga gugatan pemohon tidak dapat diterima sebagian.
"Menghindari pihak yang menang untuk mengambil semua, rehabilitasi di pusat, aspirasi yang menyeluruh, tidak membuat partai baru," jelas pria yang biasa disapa Bamsoet ini.
Ditambahkannya, sedangkan Anggota Majelis Mahkamah Partai Andi Mattalatta dan Jasri Marin, dengan mempertimbangkan sosial kultural, sosial politik, mengabulkan permohonan dan meminta Mahkamah Partai memantau konsolidasi.
"Jadi, dengan demikian keputusan Mahkamah Partai adalah draw 2:2. Tidak ada pihak yang dimenangkan atau dikalahkan," pungkasnya.
(kri)