Pelimpahan Kasus Budi Gunawan Dinilai Tepat
A
A
A
JAKARTA - Pelimpahan kasus Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai sebagai langkah yang tepat.
Anggota Komisi III DPR Patrice Rio Capella mengatakan pelimpahan tersebut merupakan jalan keluar agar kasus Budi Gunawan tetap bisa berjalan.
Menurut dia, saat ini status tersangka Budi sudah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tidak hanya itu, kata dia, proses penyidikan kasus Budi oleh KPK juga harus dihentikan.
"Ini adalah jalan keluar agar kasus BG (Budi Gunawan) tetap bisa berjalan karena KPK dikalahkan dalam proses praperadilan yang diajukannya," tutur Patrice saat dihubungi di Jakarta, Selasa (3/3/2015).
Menurut dia, Kejagung akan menguji kevalidan alat bukti yang digunakan KPK dalam menjerat Budi. "Kita berharap agar kejaksaan menguji alat bukti yang dimiliki KPK, apakah benar atau tidak," tutur politikus Partai Nasional Demokrat itu.
Sebelumnya, KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus kepemilikan rekening mencurigakan. Penetapan itu mengejutkan berbagai pihak karena tidak lama setelah Presiden Jokowi mengusulkan Budi menjadi calon Kapolri.
Tidak terima atas status itu, Budi menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Melalui sidang praperadilan akhirnya PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Budi. Berdasarkan putusan pengadilan, status tersangka Budi pun akhirnya dibatalkan.
Anggota Komisi III DPR Patrice Rio Capella mengatakan pelimpahan tersebut merupakan jalan keluar agar kasus Budi Gunawan tetap bisa berjalan.
Menurut dia, saat ini status tersangka Budi sudah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tidak hanya itu, kata dia, proses penyidikan kasus Budi oleh KPK juga harus dihentikan.
"Ini adalah jalan keluar agar kasus BG (Budi Gunawan) tetap bisa berjalan karena KPK dikalahkan dalam proses praperadilan yang diajukannya," tutur Patrice saat dihubungi di Jakarta, Selasa (3/3/2015).
Menurut dia, Kejagung akan menguji kevalidan alat bukti yang digunakan KPK dalam menjerat Budi. "Kita berharap agar kejaksaan menguji alat bukti yang dimiliki KPK, apakah benar atau tidak," tutur politikus Partai Nasional Demokrat itu.
Sebelumnya, KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus kepemilikan rekening mencurigakan. Penetapan itu mengejutkan berbagai pihak karena tidak lama setelah Presiden Jokowi mengusulkan Budi menjadi calon Kapolri.
Tidak terima atas status itu, Budi menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Melalui sidang praperadilan akhirnya PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Budi. Berdasarkan putusan pengadilan, status tersangka Budi pun akhirnya dibatalkan.
(dam)