Kondisi Kejiwaan Penyeret Firman Normal
A
A
A
CIMAHI - Polres Cimahi memastikan kondisi kejiwaan tersangka Yana, 43, yang menabrak dan menyeret tubuh Firman Nurhidayat, 21, mahasiswa D-3 UPI Teknik Mesin Kota Bandung sejauh sekitar 30 kilometer, hingga saat ini masih normal.
Kasat Lantas Polres Cimahi AKP Bonifacius Surono mengatakan, pihaknya telah membawa tersangka Yana ke rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan. Polisi memastikan bahwa kondisi tersangka hingga saat ini masih normal. Meski demikian, tandas Boni, menurut dokter kejiwaan, hasil pemeriksaan kejiwaan yang dapat dipertanggungjawabkan dan dijadikan alat bukti butuh observasi atau perawatan paling tidak selama dua pekan.
“Observasi bisa dilaksanakan di RSHS (Rumah Sakit Hasan Sadikin) atau RSJ (rumah sakit jiwa),” terang Boni di Polres Cimahi kemarin. Dia menyebutkan, sampai Minggu (1/3) malam, pihaknya telah memeriksa empat saksi, termasuk teman perempuan tersangka berinisial W yang ikut bersama tersangka saat kejadian. Menurut Boni, W sempat menyuruh tersangka untuk menghentikanlajumobil HondaCityitu.
Sampai saat ini, pihaknya tinggal memeriksa satu saksi yakni orang yang mengejar mobil tersangka dengan menggunakan sepeda motor saat kejadian itu. Penyidik Unit Lakalantas Satlantas Polres Cimahi juga bakal menggelar rekonstruksi penyeretan Firman hari ini. Boni mengungkapkan, saat ini pihaknya masih mencocokkan barang bukti dengan keterangan dari para saksi dan tersangka untuk selanjutnya dilakukan rekonstruksi. “Kemungkinan besok Selasa rekonstruksi digelar,” katanya.
Pada Minggu (1/3), pihaknya sudah meminta barang bukti berupa rekaman CCTV milik Jasa Marga untuk melihat sejauh mana tersangka memacu mobilnya di dalam tol. Supardi, ayah korban, mengungkapkan, kondisi istrinya masih dalam shock menerima kejadian kecelakaan anaknya tersebut. Istrinya tak kuasa jika menonton tayangan berita di televisi. Dia mengaku hingga kemarin belum dikunjungi keluarga tersangka sejak kejadian. “Saya minta pertanggungjawaban secara material, dan kalau bisa dihukum mati.
” Kemarin keluarga korban Firman telah menerima santunan dari PT Jasa Raharja Jabar sebesar Rp25 juta. Bantuan tersebut diberikan Kepala Cabang Jasa Raharja Jabar Raden Edi Supriadi melalui Kasat Lantas Polres Cimahi Bonifacius Surono untuk selanjutnya diserahkan kepada ayah korban di kantor Kasat Lantas Polres Cimahi.
Nur azis/sindonews
Kasat Lantas Polres Cimahi AKP Bonifacius Surono mengatakan, pihaknya telah membawa tersangka Yana ke rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan. Polisi memastikan bahwa kondisi tersangka hingga saat ini masih normal. Meski demikian, tandas Boni, menurut dokter kejiwaan, hasil pemeriksaan kejiwaan yang dapat dipertanggungjawabkan dan dijadikan alat bukti butuh observasi atau perawatan paling tidak selama dua pekan.
“Observasi bisa dilaksanakan di RSHS (Rumah Sakit Hasan Sadikin) atau RSJ (rumah sakit jiwa),” terang Boni di Polres Cimahi kemarin. Dia menyebutkan, sampai Minggu (1/3) malam, pihaknya telah memeriksa empat saksi, termasuk teman perempuan tersangka berinisial W yang ikut bersama tersangka saat kejadian. Menurut Boni, W sempat menyuruh tersangka untuk menghentikanlajumobil HondaCityitu.
Sampai saat ini, pihaknya tinggal memeriksa satu saksi yakni orang yang mengejar mobil tersangka dengan menggunakan sepeda motor saat kejadian itu. Penyidik Unit Lakalantas Satlantas Polres Cimahi juga bakal menggelar rekonstruksi penyeretan Firman hari ini. Boni mengungkapkan, saat ini pihaknya masih mencocokkan barang bukti dengan keterangan dari para saksi dan tersangka untuk selanjutnya dilakukan rekonstruksi. “Kemungkinan besok Selasa rekonstruksi digelar,” katanya.
Pada Minggu (1/3), pihaknya sudah meminta barang bukti berupa rekaman CCTV milik Jasa Marga untuk melihat sejauh mana tersangka memacu mobilnya di dalam tol. Supardi, ayah korban, mengungkapkan, kondisi istrinya masih dalam shock menerima kejadian kecelakaan anaknya tersebut. Istrinya tak kuasa jika menonton tayangan berita di televisi. Dia mengaku hingga kemarin belum dikunjungi keluarga tersangka sejak kejadian. “Saya minta pertanggungjawaban secara material, dan kalau bisa dihukum mati.
” Kemarin keluarga korban Firman telah menerima santunan dari PT Jasa Raharja Jabar sebesar Rp25 juta. Bantuan tersebut diberikan Kepala Cabang Jasa Raharja Jabar Raden Edi Supriadi melalui Kasat Lantas Polres Cimahi Bonifacius Surono untuk selanjutnya diserahkan kepada ayah korban di kantor Kasat Lantas Polres Cimahi.
Nur azis/sindonews
(ars)