KPK Dinilai Berhak Limpahkan Perkara Budi Gunawan
A
A
A
JAKARTA - Sebagai lembaga penegak hukum yang memiliki fungsi koordinasi dan supervisi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai berhak melimpahkan penanganan kasus Komjen (Pol) Budi Gunawan kepada pihak Kejaksaan Agung.
Hal itu seperti diungkapkan Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani saat berbincang dengan Sindonews, Selasa (3/3/2015).
"KPK kan memang mempunyai fungsi kordinasi dan supervisi. Jadi pelimpahan seperti itu terbuka saja untuk dilakukan," kata Arsul.
Meski demikian, anggota Komisi hukum DPR tersebut memberi catatan bahwa pelimpahan kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan
itu harus tetap diawasi oleh KPK.
"Hemat saya, supervisi KPK tetap harus dilakukan dengan tetap memperhatikan fairness bagi Komjen BG (Budi Gunawan) yang menjadi subyek penyidikan," kata Arsul.
Hal itu seperti diungkapkan Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani saat berbincang dengan Sindonews, Selasa (3/3/2015).
"KPK kan memang mempunyai fungsi kordinasi dan supervisi. Jadi pelimpahan seperti itu terbuka saja untuk dilakukan," kata Arsul.
Meski demikian, anggota Komisi hukum DPR tersebut memberi catatan bahwa pelimpahan kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan
itu harus tetap diawasi oleh KPK.
"Hemat saya, supervisi KPK tetap harus dilakukan dengan tetap memperhatikan fairness bagi Komjen BG (Budi Gunawan) yang menjadi subyek penyidikan," kata Arsul.
(dam)