KPK Dinilai Berhak Limpahkan Perkara Budi Gunawan

Selasa, 03 Maret 2015 - 09:21 WIB
KPK Dinilai Berhak Limpahkan...
KPK Dinilai Berhak Limpahkan Perkara Budi Gunawan
A A A
JAKARTA - Sebagai lembaga penegak hukum yang memiliki fungsi koordinasi dan supervisi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai berhak melimpahkan penanganan kasus Komjen (Pol) Budi Gunawan kepada pihak Kejaksaan Agung.

Hal itu seperti diungkapkan Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani saat berbincang dengan Sindonews, Selasa (3/3/2015).

"KPK kan memang mempunyai fungsi kordinasi dan supervisi. Jadi pelimpahan seperti itu terbuka saja untuk dilakukan," kata Arsul.

Meski demikian, anggota Komisi hukum DPR tersebut memberi catatan bahwa pelimpahan kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan
itu harus tetap diawasi oleh KPK.

"Hemat saya, supervisi KPK tetap harus dilakukan dengan tetap memperhatikan fairness bagi Komjen BG (Budi Gunawan) yang menjadi subyek penyidikan," kata Arsul.
(dam)
Berita Terkait
Mencurigakan! Tersangka...
Mencurigakan! Tersangka Solar Oplosan di Ogan Ilir Miliki Rekening Gendut
Lusa, KPK Panggil Rafael...
Lusa, KPK Panggil Rafael Alun Trisambodo Klarifikasi Rekening Jumbo Mencurigakan
Bareskrim Bentuk Tim...
Bareskrim Bentuk Tim Usut Dugaan Transaksi Mencurigakan 256 Rekening Panji Gumilang
Warga Jember Dapat Paket...
Warga Jember Dapat Paket Mencurigakan, Ternyata Ini Isinya
Bekukan Rekening Nganggur...
Bekukan Rekening Nganggur 3 Bulan, PPATK Didukung Perbankan
Rekening Diblokir PPATK,...
Rekening Diblokir PPATK, BNI Jamin Data dan Dana Nasabah Aman
Berita Terkini
Mahfud MD Ungkap Alasan...
Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved