Kejagung Wajibkan Satgassus Antikorupsi Tes Narkoba

Senin, 02 Maret 2015 - 14:32 WIB
Kejagung Wajibkan Satgassus Antikorupsi Tes Narkoba
Kejagung Wajibkan Satgassus Antikorupsi Tes Narkoba
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mewajibkan 100 orang jaksa yang tergabung dalam Satuan Petugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) melakukan tes narkoba.

Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Widyopramono mengatakan, tes narkoba dilakukan untuk mamastikan para jaksa yang ditugasi bersih dari penyalahgunaan narkoba.

"Ini Satgassus sekarang 100 orang saya lakukan tes narkoba, seluruhnya," kata Widyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (2/3/2015).

Selain itu, lanjut Widyo, tes narkoba bagi jaksa yang tergabung di Satgassus dilakukan untuk menjaga integritas jaksa dalam menjalankan tugasnya sebagai petugas khusus pemberantasan korupsi.

"(Tes narkoba) itu berita besar, Satgassus orang pilihan masih dites narkoba lagi," tandasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6231 seconds (0.1#10.140)