Jaksa Agung Siap Tuntaskan Kasus Budi Gunawan
A
A
A
JAKARTA - Kasus yang melibatkan Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan akan diserahkan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku siap menuntaskan kasus yang melibatkan Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan.
"Harus bersedia," kata Prasetyo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2015).
Budi Gunawan dijadikan tersangka oleh KPK terkait transaksi mencurigakan dan dugaan penerimaan hadiah. Budi Gunawan kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) atas penetapan tersangka itu yang dinilai penuh kejanggalan.
PN Jaksel kemudian dalam putusannya melalui Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan praperadilan Budi Gunawan. PN Jaksel menilai penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku siap menuntaskan kasus yang melibatkan Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan.
"Harus bersedia," kata Prasetyo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2015).
Budi Gunawan dijadikan tersangka oleh KPK terkait transaksi mencurigakan dan dugaan penerimaan hadiah. Budi Gunawan kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) atas penetapan tersangka itu yang dinilai penuh kejanggalan.
PN Jaksel kemudian dalam putusannya melalui Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan praperadilan Budi Gunawan. PN Jaksel menilai penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah.
(kur)