Pansel Diminta Libatkan Masyarakat

Senin, 02 Maret 2015 - 10:53 WIB
Pansel Diminta Libatkan...
Pansel Diminta Libatkan Masyarakat
A A A
JAKARTA - Panitia Seleksi (Pansel) Komisioner Komisi Yudisial (KY) diminta melibatkan masyarakat dalam proses seleksi calon Komisioner KY.

Langkah itu diperlukan sebagai upaya menjaga integritas dan kualitas komisioner. Informasi rekam jejak (track record ) dari berbagai lapisan masyarakat bisa menjadi masukan pansel dalam menentukan 7 calon Komisioner KY. Pakar hukum tata negara Unpad Asep Warlan Yusuf mengatakan, dalam memilih 7 komisioner KY, pansel tidak bisa hanya mengandalkan informasi yang dimilikinya saja.

Bagaimanapun juga, pansel harus memiliki banyak referensi terkait calon-calon yang akan dipilih mengingat posisi anggota KY harus bebas intervensi dan kepentingan dari pihak manapun. “Hemat saya, jangan hanya mengandalkan tim pansel saja, libatkan tokoh masyarakat bahkan LSM untuk mendapatkan calon terbaik. Kalau perlu, untuk mendapatkan calon terbaik pansel harus proaktif bergerak, bukan hanya menunggu,” ungkap Asep di Jakarta kemarin.

Selain itu, calon Komisioner KY harus memiliki moral dan pengetahuan hukum yang baik. Pasalnya, kendati fungsi dan kewenangan KY hanya berkenaan dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) saja, tetapi pemahaman hukum secara umum wajib dimiliki dan dipahami calon agar tidak salah menerapkan kebijakan nantinya.

“Lalu dengan segala hormat, saya katakan pansel harus memilih orang yang berwibawa. Soalnya, jika kurang berwibawa, rekomendasi KY kadang tidak direspons oleh Mahkamah Agung (MA),” paparnya. Komisioner KY Bidang Hubungan Antarlembaga Imam Anshori Saleh mengatakan, akhir 2015 ini Komisioner KY periode ini akan berakhir masa tugasnya. Imam berharap, sebelum masa jabatannya berakhir, pansel telah menemukan 7 komisioner KY yang baru.

Imam pun mengungkapkan tantangan KY ke depan masih seputar menghasilkan hakim agung berintegritas dan berkualitas serta pengawasan hakim yang perlu ditingkatkan. “KY periode 2010-2015 telah berhasil melewati beberapa capaian penting, ke-tujuh komisioner telah menjalankan peran strategisnya dan Komisioner KY mendatang harus lebih handal daripada sekarang,” tandasnya.

Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang (UU) KY Nomor 18 Tahun 2011 disebutkan bahwa KY memiliki 7 orang anggota dan berstatus sebagai pejabat negara yang terdiri atas 2 orang mantan hakim, 2 orang praktisi hukum, 2 orang akademisi hukum, dan 1 orang anggota masyarakat. Proses seleksi calon komisioner KY ini nantinya akan dilaksanakan oleh panitia seleksi (pansel) yang telah dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial.

Dalam keppres tersebut diketahui Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Harkristuti Harkrisnowo ditunjuk sebagai ketua pansel dengan wakil ketua Guru Besar Hukum Universitas Andalas Yuliandri. Adapun untuk anggota diisi Mustafa Abdullah dan Topo Santoso dari unsur akademisi hukum, Asep Rahmat Fajar danMaruararSiahaandari unsur tokoh masyarakat, serta Ahmad Fikri dari unsur praktisi hukum.

Berdasarkan keppres tersebut, pansel memiliki tugas dan kewenangan untuk mengumumkan waktu pendaftaran calon anggota KY dan melakukan pendaftaran serta langsung menyeleksi calon secara administrasi. Bukan hanya itu, proses seleksi juga akan meliputi tahap kualitas dan integritas calon anggota KY.

Nurul adriyana
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1030 seconds (0.1#10.140)