Panselnas Ambil Alih Pengumuman CPNS
A
A
A
JAKARTA - Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) akan mengambil alih pengumuman hasil seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Hal ini dilakukan karena masih ada instansi yang belum juga mengumumkan hasil seleksi.
Padahal batas waktu yang diberikan sudah berakhir yakni Februari 2015. ”Bagi mereka yang tidak mengumumkan sampai akhir Februari ini, Panselnas yang dikoordinasi Kemenpan- RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi) yang akan mengumumkan,” tandas Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi di Halim Perdanakusumah, Jakarta, kemarin.
Yuddy mengatakan, dalam melakukan seleksi memang menggunakan sistem secara nasional. Namun, formasi CPNS merupakan permintaan daerah. Karena itu, ketika seleksi sudah selesai, hasil seleksi dikembalikan kepada daerah agar diumumkan. ”Tapi ada daerah yang belum mengumumkan. Ada anaknya bupati yang ternyata tidak lulus. Dia mengulur pengumuman itu. Dia mencoba mencari peluang agar anaknya dapat diluluskan dan dimasukkan dalam daftar kelulusan. Tapi ini kami katakan tidak. Kalau tidak diumumkan kita yang akan umumkan,” ujarnya.
Yuddy mengatakan, tidak ada toleransi bagi tindakan-tindakan tersebut. Menurut dia, alasan subjektif inilah yang kemudian menghambat pengumuman di daerah. ”Jangankan anak bupati, putri presiden saja tidak lulus. Tidak ada dispensasi. Bukan hanya bupati, anak pejabat lain yang merasa memiliki akses terhadap biro kepegawaian juga mencoba memainkan hasil seleksi,” ungkapnya.
Banyaknya modus penyalahgunaan wewenang dalam pengumuman seleksi CPNS tidak akan berjalan mulus. Pasalnya, Panselnas juga memegang hasil seleksi CPNS dan tinggal mengumumkan saja. Yuddy menyatakan, tidak ada alasan bagi daerah untuk tidak menerima CPNS yang telah diumumkan. Apalagi pemerintah pusatlah yang melakukan pengurusan terkait nomor induk kepegawaian (NIK).
”Kalau sudah keluarkan NIK, sah jadi aparatur. Jadi, ketika daerah yang meminta formasi, sudah dites dan hasilnya ada, maka harus diterima,” paparnya. Jika ada daerah yang menolak hasil tersebut, mereka akan terancam sanksi. Baik kepala daerahnya maupun pejabat daerah yang memiliki wewenang. ”Sudah ditempatkan di situ lalu tidak diterima, berarti dia melakukan pembangkangan. Pimpinan satuan kerja atau pembina kepegawaiannya melanggar. Itu tindakan indisipliner dan akan mendapatkan sanksi karena merugikan orang lain,” tandasnya.
Sanksi yang dimaksud dapat berupa peringatan awal. Lalu jika tidak juga melaksanakan, pemerintah pusat tidak akan membantu daerah ataupun instansi tersebut untuk mendapatkan formasi sesuai dengan kebutuhan. ”Pemerintah pusat adalah pengendali anggaran pembangunan. Kita tidak akan merespons karena mereka tidak memperhatikan apa yang digariskan dan merugikan orang banyak. Instrumen ini paling aktif untuk meningkatkan kinerja,” paparnya.
Yuddy mengatakan, yang pasti, hal itu akan diumumkan pada bulan Maret ini. Hari ini rencananya Menteri PAN-RB akan menggelar rapat kerja dengan deputi sumberdaya manusiadanPanselnas. Rapat tersebut untuk membahas keterlambatan pengumuman hasil seleksi CPNS dibeberapa instansi.
”Jumat kemarin masih ada daerah yang ingin mengambil hasil,” ujarnya. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan- RB Herman Suryatman mengatakan, informasi yang diperolah dari Panselnas per 27 Februari 2015 masih ada 28 instansi yang belum mengumumkan hasil seleksi CPNS. Dari jumlah itu ada tiga instansi pusat dan 25 instansi daerah.
”Kementerian Komunikasi dan Informasi, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Tapi Info terakhir KLH sudah,” ungkapnya. Daerah yang belum mengumumkan di antaranya Aceh Barat Daya, Aceh Singkil, Nagan Raya, Dairi, Nias Selatan, Samosir, Serdang Bedagai, Tanah Karo, Tapanuli Tengah, Sibolga, Tanjung Balai, Mandailing Natal. Kemudian Bungo, Lebong, Kotawaringin Barat, Kolaka Timur, Konawe Kepulauan, Manggarai, Buru Selatan.
”Maluku Barat Daya, Maluku Tenggara, Maluku Tenggara Barat, Buru, Seram Bagian Barat, Kota Ambon. Info terakhir, kabarnya Kolaka Timur dan Konawe Kepulauan sudah mengumumkan,” ungkapnya. Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria akan mempertanyakan keterlambatan pengumuman CPNS tersebut. Menurut dia, persoalan CPNS merupakan masalah klasik yang harus segera dituntaskan.
Dia menilai keterlambatan ini menunjukkan ada yang salah dalam sistem penerimaan CPNS. ”Kita minta menteri mengecek. Kita akan awasi. Kalau ditemukan ada masalah maka harus ada sikap,” tandasnya. Sudah seharusnya, lanjut Riza, ada perbaikan dalam perencanaan ke depan. Perlu dicari formula baru agar mendatang tidak terulang kembali. Apalagi kualitas CPNS bergantung pada sistem rekrutmen.
”Saya kira menteri bisa membuat reward dan punishment. Jadi, yang berprestasi diberi penghargaan dan bermasalah harus diberikan sanksi. Ini perlu juga dalam rekrutmen CPNS,” ujarnya.
Dita angga
Padahal batas waktu yang diberikan sudah berakhir yakni Februari 2015. ”Bagi mereka yang tidak mengumumkan sampai akhir Februari ini, Panselnas yang dikoordinasi Kemenpan- RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi) yang akan mengumumkan,” tandas Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi di Halim Perdanakusumah, Jakarta, kemarin.
Yuddy mengatakan, dalam melakukan seleksi memang menggunakan sistem secara nasional. Namun, formasi CPNS merupakan permintaan daerah. Karena itu, ketika seleksi sudah selesai, hasil seleksi dikembalikan kepada daerah agar diumumkan. ”Tapi ada daerah yang belum mengumumkan. Ada anaknya bupati yang ternyata tidak lulus. Dia mengulur pengumuman itu. Dia mencoba mencari peluang agar anaknya dapat diluluskan dan dimasukkan dalam daftar kelulusan. Tapi ini kami katakan tidak. Kalau tidak diumumkan kita yang akan umumkan,” ujarnya.
Yuddy mengatakan, tidak ada toleransi bagi tindakan-tindakan tersebut. Menurut dia, alasan subjektif inilah yang kemudian menghambat pengumuman di daerah. ”Jangankan anak bupati, putri presiden saja tidak lulus. Tidak ada dispensasi. Bukan hanya bupati, anak pejabat lain yang merasa memiliki akses terhadap biro kepegawaian juga mencoba memainkan hasil seleksi,” ungkapnya.
Banyaknya modus penyalahgunaan wewenang dalam pengumuman seleksi CPNS tidak akan berjalan mulus. Pasalnya, Panselnas juga memegang hasil seleksi CPNS dan tinggal mengumumkan saja. Yuddy menyatakan, tidak ada alasan bagi daerah untuk tidak menerima CPNS yang telah diumumkan. Apalagi pemerintah pusatlah yang melakukan pengurusan terkait nomor induk kepegawaian (NIK).
”Kalau sudah keluarkan NIK, sah jadi aparatur. Jadi, ketika daerah yang meminta formasi, sudah dites dan hasilnya ada, maka harus diterima,” paparnya. Jika ada daerah yang menolak hasil tersebut, mereka akan terancam sanksi. Baik kepala daerahnya maupun pejabat daerah yang memiliki wewenang. ”Sudah ditempatkan di situ lalu tidak diterima, berarti dia melakukan pembangkangan. Pimpinan satuan kerja atau pembina kepegawaiannya melanggar. Itu tindakan indisipliner dan akan mendapatkan sanksi karena merugikan orang lain,” tandasnya.
Sanksi yang dimaksud dapat berupa peringatan awal. Lalu jika tidak juga melaksanakan, pemerintah pusat tidak akan membantu daerah ataupun instansi tersebut untuk mendapatkan formasi sesuai dengan kebutuhan. ”Pemerintah pusat adalah pengendali anggaran pembangunan. Kita tidak akan merespons karena mereka tidak memperhatikan apa yang digariskan dan merugikan orang banyak. Instrumen ini paling aktif untuk meningkatkan kinerja,” paparnya.
Yuddy mengatakan, yang pasti, hal itu akan diumumkan pada bulan Maret ini. Hari ini rencananya Menteri PAN-RB akan menggelar rapat kerja dengan deputi sumberdaya manusiadanPanselnas. Rapat tersebut untuk membahas keterlambatan pengumuman hasil seleksi CPNS dibeberapa instansi.
”Jumat kemarin masih ada daerah yang ingin mengambil hasil,” ujarnya. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan- RB Herman Suryatman mengatakan, informasi yang diperolah dari Panselnas per 27 Februari 2015 masih ada 28 instansi yang belum mengumumkan hasil seleksi CPNS. Dari jumlah itu ada tiga instansi pusat dan 25 instansi daerah.
”Kementerian Komunikasi dan Informasi, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Tapi Info terakhir KLH sudah,” ungkapnya. Daerah yang belum mengumumkan di antaranya Aceh Barat Daya, Aceh Singkil, Nagan Raya, Dairi, Nias Selatan, Samosir, Serdang Bedagai, Tanah Karo, Tapanuli Tengah, Sibolga, Tanjung Balai, Mandailing Natal. Kemudian Bungo, Lebong, Kotawaringin Barat, Kolaka Timur, Konawe Kepulauan, Manggarai, Buru Selatan.
”Maluku Barat Daya, Maluku Tenggara, Maluku Tenggara Barat, Buru, Seram Bagian Barat, Kota Ambon. Info terakhir, kabarnya Kolaka Timur dan Konawe Kepulauan sudah mengumumkan,” ungkapnya. Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria akan mempertanyakan keterlambatan pengumuman CPNS tersebut. Menurut dia, persoalan CPNS merupakan masalah klasik yang harus segera dituntaskan.
Dia menilai keterlambatan ini menunjukkan ada yang salah dalam sistem penerimaan CPNS. ”Kita minta menteri mengecek. Kita akan awasi. Kalau ditemukan ada masalah maka harus ada sikap,” tandasnya. Sudah seharusnya, lanjut Riza, ada perbaikan dalam perencanaan ke depan. Perlu dicari formula baru agar mendatang tidak terulang kembali. Apalagi kualitas CPNS bergantung pada sistem rekrutmen.
”Saya kira menteri bisa membuat reward dan punishment. Jadi, yang berprestasi diberi penghargaan dan bermasalah harus diberikan sanksi. Ini perlu juga dalam rekrutmen CPNS,” ujarnya.
Dita angga
(ars)