Bambang Absen Pemeriksaan, Pelimpahan Berkas Mundur
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bambang Widjojanto (BW) tidak memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Kasubdit VI Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri Komisaris Besar (Kombes) Polisi Daniel Bolly Tifaona menyatakan, akibat absennya Bambang Widjojanto dari pemeriksaan pelimpahan berkas kasusnya ke Kejaksaan Agung mundur.
Padahal kata dia, pemeriksaan Bambang Widjojanto hari ini untuk melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan. Dia memperkirakan, pelimpahan berkas akan dilakukan pada pekan depan.
"Kita menunggu pemeriksaan terakhir Bambang Widjojanto," ujar Bolly saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (27/2/2015).
Bolly juga mengungkapkan dalam kasus ini, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Lanjutnya,
nama tersangka baru itu akan diumumkan setelah gelar perkara.
"Setelah gelar perkara baru kita tetapkan tersangka baru," ungkapnya.
Bambang Widjojanto ditetapkan tersangka Bareskrim Mabes Polri dalam kasus dugaan meminta saksi memberikan keterangan palsu di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2010 terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Waringin Barat, Kalimantan Tengah.(Slm)
Kasubdit VI Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri Komisaris Besar (Kombes) Polisi Daniel Bolly Tifaona menyatakan, akibat absennya Bambang Widjojanto dari pemeriksaan pelimpahan berkas kasusnya ke Kejaksaan Agung mundur.
Padahal kata dia, pemeriksaan Bambang Widjojanto hari ini untuk melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan. Dia memperkirakan, pelimpahan berkas akan dilakukan pada pekan depan.
"Kita menunggu pemeriksaan terakhir Bambang Widjojanto," ujar Bolly saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (27/2/2015).
Bolly juga mengungkapkan dalam kasus ini, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Lanjutnya,
nama tersangka baru itu akan diumumkan setelah gelar perkara.
"Setelah gelar perkara baru kita tetapkan tersangka baru," ungkapnya.
Bambang Widjojanto ditetapkan tersangka Bareskrim Mabes Polri dalam kasus dugaan meminta saksi memberikan keterangan palsu di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2010 terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Waringin Barat, Kalimantan Tengah.(Slm)
(kur)