Absen Lagi, Bareskrim Siap Jemput Paksa Bambang Widjojanto
A
A
A
JAKARTA - Tim penyidik Badan Reserse Krimin (Bareskrim) Mabes Polri memberi sinyal untuk menjemput paksa Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto.
Sinyal itu disampaikan Kepala Subdirektorat (Kasubdit) VI Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Mabes Polri Komisaris Besar (Kombes) Polisi Daniel Bolly Tifaona, setelah memastikan Bambang Widjojanto absen dari panggilan pemeriksaan hari ini.
"Yang jelas menurut UU kalau dipanggil dua kali tidak datang, maka akan dijemput paksa," kata Bolly ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (27/2/2015).
Dia mengatakan, pemeriksaan Bambang Widjojanto hari ini untuk melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan. "Kita sedang lengkapi berkas untuk segera diserahkan ke Kejaksaan," tandasnya.
Hari ini melalui kuasa hukumnya Bambang Widjojanto tidak memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri. Salah satu alasannya ada agenda lain. Sebelumnya Bambang Widjojanto juga absen memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri.
"Kita minta reschedule ulang. Nanti ada dari KPK yang datang menyerahkan suaratnya," ujar Nursyahbani Kantjasukana selaku tim kuasa hukum Bambang Widjojanto.
Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri diduga meminta saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Waringin Barat di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2010.
Sinyal itu disampaikan Kepala Subdirektorat (Kasubdit) VI Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Mabes Polri Komisaris Besar (Kombes) Polisi Daniel Bolly Tifaona, setelah memastikan Bambang Widjojanto absen dari panggilan pemeriksaan hari ini.
"Yang jelas menurut UU kalau dipanggil dua kali tidak datang, maka akan dijemput paksa," kata Bolly ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (27/2/2015).
Dia mengatakan, pemeriksaan Bambang Widjojanto hari ini untuk melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan. "Kita sedang lengkapi berkas untuk segera diserahkan ke Kejaksaan," tandasnya.
Hari ini melalui kuasa hukumnya Bambang Widjojanto tidak memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri. Salah satu alasannya ada agenda lain. Sebelumnya Bambang Widjojanto juga absen memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri.
"Kita minta reschedule ulang. Nanti ada dari KPK yang datang menyerahkan suaratnya," ujar Nursyahbani Kantjasukana selaku tim kuasa hukum Bambang Widjojanto.
Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri diduga meminta saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Waringin Barat di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2010.
(kur)