SDA Sarankan Kemenkumham Tak Banding Putusan PTUN
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berencana mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali atau biasa disapa SDA mengakui Kemenkumham mempunyai hak untuk melakukan banding,
Namun, disarankan sebaiknya upaya tersebut tidak dilakukan."Kita tidak bisa mencegah atau menghalangi, tetapi saya menyayangkan kalau beliau banding," kata SDA saat berbincang dengan Sindonews melalui sambungan telepon, Jumat (27/2/2015).
Dia mengingatkan, semestinya Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly memahami konflik di internal partai politik diselesaikan secara internal.
"Di mana dalam undang-undang kalau ada konflik di internal ya internal selesaikan," terangnya.
Keputusan PTUN mengabulkan permohonan gugatan yang diajukan mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali.
Keputusan itu juga menguatkan batalnya Surat Keputusan (SK) Menkumham atas kepengurusan PPP Romahurmuziy atau biasa disapa Romi hasil Muktamar Surabaya.
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali atau biasa disapa SDA mengakui Kemenkumham mempunyai hak untuk melakukan banding,
Namun, disarankan sebaiknya upaya tersebut tidak dilakukan."Kita tidak bisa mencegah atau menghalangi, tetapi saya menyayangkan kalau beliau banding," kata SDA saat berbincang dengan Sindonews melalui sambungan telepon, Jumat (27/2/2015).
Dia mengingatkan, semestinya Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly memahami konflik di internal partai politik diselesaikan secara internal.
"Di mana dalam undang-undang kalau ada konflik di internal ya internal selesaikan," terangnya.
Keputusan PTUN mengabulkan permohonan gugatan yang diajukan mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali.
Keputusan itu juga menguatkan batalnya Surat Keputusan (SK) Menkumham atas kepengurusan PPP Romahurmuziy atau biasa disapa Romi hasil Muktamar Surabaya.
(kur)