Bambang Widjojanto Absen Pemeriksaan Bareskrim Polri
A
A
A
JAKARTA - Nursyahbani Katjasungkana selaku tim kuasa Hukum Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto memastikan kliennya tidak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Dia beralasan, Bambang Widjojanto sudah memiliki agenda lain. Alasan lainnya, sampai sekarang pihak Polri belum memberi jawaban terkait permintaan surat klarifikasi atas penambahan pasal serta kliennya belum mendapat salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Kita minta reschedule ulang. Nanti ada dari KPK yang datang menyerahkan suaratnya," ujar Nursyahbani ketika dikonfirmasi Sindonews melalui sambungan telepon, Jumat (27/2/2015).
Bambang Widjojanto sedianya dijadwalkan menjalani pemeriksaan keempat kalinya setelah pada pemeriksaan ketiga sebelumnya menolak untuk diperiksa. Meski sempat datang pada pemeriksaan ketiga, Bambang hanya menyerahkan surat untuk pelaksana tugas (plt) Kapolri Badrodin Haiti dan Dirpitdeksus.
Bambang sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam pengurusan sengketa Pilkada Kota Waringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Kontitusi (MK) tahun 2010 silam.
Dia beralasan, Bambang Widjojanto sudah memiliki agenda lain. Alasan lainnya, sampai sekarang pihak Polri belum memberi jawaban terkait permintaan surat klarifikasi atas penambahan pasal serta kliennya belum mendapat salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Kita minta reschedule ulang. Nanti ada dari KPK yang datang menyerahkan suaratnya," ujar Nursyahbani ketika dikonfirmasi Sindonews melalui sambungan telepon, Jumat (27/2/2015).
Bambang Widjojanto sedianya dijadwalkan menjalani pemeriksaan keempat kalinya setelah pada pemeriksaan ketiga sebelumnya menolak untuk diperiksa. Meski sempat datang pada pemeriksaan ketiga, Bambang hanya menyerahkan surat untuk pelaksana tugas (plt) Kapolri Badrodin Haiti dan Dirpitdeksus.
Bambang sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam pengurusan sengketa Pilkada Kota Waringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Kontitusi (MK) tahun 2010 silam.
(kur)