Kubu Djan Faridz Minta Kemenkumham Tak Ajukan Banding
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) diminta tak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali (SDA).
Wakil Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Jakarta, Fernita Darwis berharap Menkumham Yasonna Laoly bersikap bijak menanggapi putusan PTUN dengan tidak mengajukan banding.
"Saya yakin pak Yasonna bijak. Kalau banding kan makin lama pertikaiannya, makin lama kegaduhan politknya," ujar Fernita, kubu Djan Faridz atau SDA saat dihubungi Sindonews, Kamis (26/2/2015).
Seperti diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Suryadharma Ali (SDA) terhadap Surat Keputusan (SK) Menkumham Yasonna Laoly.
Dikabulkannya gugatan tersebut, menguatkan pembatalan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang mengesahkan PPP kepengurusan Romahurmuziy (Romi).
Wakil Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Jakarta, Fernita Darwis berharap Menkumham Yasonna Laoly bersikap bijak menanggapi putusan PTUN dengan tidak mengajukan banding.
"Saya yakin pak Yasonna bijak. Kalau banding kan makin lama pertikaiannya, makin lama kegaduhan politknya," ujar Fernita, kubu Djan Faridz atau SDA saat dihubungi Sindonews, Kamis (26/2/2015).
Seperti diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Suryadharma Ali (SDA) terhadap Surat Keputusan (SK) Menkumham Yasonna Laoly.
Dikabulkannya gugatan tersebut, menguatkan pembatalan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang mengesahkan PPP kepengurusan Romahurmuziy (Romi).
(kur)