Diperiksa 8 Jam, Mandra Dicecar 44 Pertanyaan
A
A
A
JAKARTA - Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) kemarin memeriksa komedian Betawi Mandra Naih, yang juga tersangka kasus pembelian paket program siap siar TVRI tahun anggaran 2012.
Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan pertama Mandra setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Mandra kemarin menjalani pemeriksaan sebagai saksi bagi dua tersangka kasus yang sama, Iwan Chermawan selaku direktur PT Media Art Image serta Yulkasmir selaku pejabat pembuat komitmen di TVRI. Mandra tiba di Gedung Bundar Kejagung pada pukul 10.48 WIB.
Seniman asli Betawi itu keluar dari Toyota Rush hitam bernomor polisi B 1000 AK dengan mengenakan kemeja hijau lengan panjang dan celana jins biru. Mandra baru menyelesaikan pemeriksaan sekitar pukul 18.00 WIB. Dia mengaku ditanya sekitar 44 pertanyaan oleh penyidik. “Ada 44 pertanyaan, tadi diperiksa sebagai saksi,” ungkap Mandra di Kejagung, Jakarta, kemarin.
Pemain sinetron Si Doel Anak Sekolahan ini mengaku siap bila Kejagung akan menahannya. Dia pun meyakini bahwa dirinya akan mendapatkan keadilan dalam kasus ini. “Yaelah pertanyaannya, semuanya kita hargain.Yang jelas, saya pernah bilang insya Allah, keadilan kita di sini masih ada. Hal itu kita yakinkan. Jangankan masuk tahanan, mati saja kantergantung Allah. Ya kan? Udah siap kita semua,” ujarnya.
Sonie Sudarsono, kuasa hukum Mandra, mengaku kliennya diperiksa sebagai saksi untuk Direktur PT Media Art Image Iwan Chermawan dan Yulkasmir selaku pejabat pembuat komitmen yang juga pejabat teras di TVRI. “Mandra diperiksa sebagai saksi. Iwan dan Yulkasmir juga sedang diperiksa di dalam, terpisah,” ungkap Sonie. Sonie mengatakan, dalam program siap siar TVRI tahun 2012, Mandra sudah menyerahkan semuanya kepada broker yang juga kini menjadi tersangka, yakni Iwan Chermawan.
“Haji Mandra ini dikorbankan untuk sesuatu yang memang benar- benar beliau tidak mengetahui prosesnya,” tandasnya. Pada pemeriksaan hari ini (kemarin), ungkap Sonie, Mandra ditunjukkan penyidik lebih dari 30 dokumen proses pengadaan program siap siar TVRI tahun 2012. Hampir keseluruhan dokumen itu tidak diketahui Mandra.
“Hampir keseluruhannya memang tidak ada yang Bang Haji Mandra tanda tangan. Jadi semua diduplikasi dan tanda-tanda tangan itu semua telah dibantah dan tidak pernah ditandatangani Haji Mandra. Ada hampir di atas 30 dokumen yang diperlihatkan,” paparnya. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono mengaku sudah mengantongi nama yang diduga dalang dari kasus dugaan korupsi program siap siar TVRI yang menyeret Mandra.
“Sudah ada (dalangnya), tapi pendalaman dan penyidikan harus optimal,” tandas Widyo. Namun, Widyo enggan menyebutkan secara rinci siapa orang yang dimaksud sebagai dalang dari kasus ini. Widyo memastikan pihaknya masih melakukan pendalaman penyidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka terlebih dahulu. Widyo pun mengindikasikan ada tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp47,8 miliar ini.
“Tidak tertutup kemungkinan akan ditemukan tersangka baru,” ujarnya. Pada 10 Februari 2015, Kejagung telah menetapkan Mandra Naih sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI pada 2012. Selain Mandra, dalam kasus ini Kejagung juga menetapkan tersangka lain, yakni IC (Iwan Chermawan) selaku direktur PT Media Art Image dan YKM (Yulkasmir) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) yang juga pejabat teras di TVRI.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas surat perintah penyidikan tertanggal 1 Februari 2015. Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan nilai proyek ditaksir hingga Rp40 miliar.
Alfian faisal
Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan pertama Mandra setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Mandra kemarin menjalani pemeriksaan sebagai saksi bagi dua tersangka kasus yang sama, Iwan Chermawan selaku direktur PT Media Art Image serta Yulkasmir selaku pejabat pembuat komitmen di TVRI. Mandra tiba di Gedung Bundar Kejagung pada pukul 10.48 WIB.
Seniman asli Betawi itu keluar dari Toyota Rush hitam bernomor polisi B 1000 AK dengan mengenakan kemeja hijau lengan panjang dan celana jins biru. Mandra baru menyelesaikan pemeriksaan sekitar pukul 18.00 WIB. Dia mengaku ditanya sekitar 44 pertanyaan oleh penyidik. “Ada 44 pertanyaan, tadi diperiksa sebagai saksi,” ungkap Mandra di Kejagung, Jakarta, kemarin.
Pemain sinetron Si Doel Anak Sekolahan ini mengaku siap bila Kejagung akan menahannya. Dia pun meyakini bahwa dirinya akan mendapatkan keadilan dalam kasus ini. “Yaelah pertanyaannya, semuanya kita hargain.Yang jelas, saya pernah bilang insya Allah, keadilan kita di sini masih ada. Hal itu kita yakinkan. Jangankan masuk tahanan, mati saja kantergantung Allah. Ya kan? Udah siap kita semua,” ujarnya.
Sonie Sudarsono, kuasa hukum Mandra, mengaku kliennya diperiksa sebagai saksi untuk Direktur PT Media Art Image Iwan Chermawan dan Yulkasmir selaku pejabat pembuat komitmen yang juga pejabat teras di TVRI. “Mandra diperiksa sebagai saksi. Iwan dan Yulkasmir juga sedang diperiksa di dalam, terpisah,” ungkap Sonie. Sonie mengatakan, dalam program siap siar TVRI tahun 2012, Mandra sudah menyerahkan semuanya kepada broker yang juga kini menjadi tersangka, yakni Iwan Chermawan.
“Haji Mandra ini dikorbankan untuk sesuatu yang memang benar- benar beliau tidak mengetahui prosesnya,” tandasnya. Pada pemeriksaan hari ini (kemarin), ungkap Sonie, Mandra ditunjukkan penyidik lebih dari 30 dokumen proses pengadaan program siap siar TVRI tahun 2012. Hampir keseluruhan dokumen itu tidak diketahui Mandra.
“Hampir keseluruhannya memang tidak ada yang Bang Haji Mandra tanda tangan. Jadi semua diduplikasi dan tanda-tanda tangan itu semua telah dibantah dan tidak pernah ditandatangani Haji Mandra. Ada hampir di atas 30 dokumen yang diperlihatkan,” paparnya. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono mengaku sudah mengantongi nama yang diduga dalang dari kasus dugaan korupsi program siap siar TVRI yang menyeret Mandra.
“Sudah ada (dalangnya), tapi pendalaman dan penyidikan harus optimal,” tandas Widyo. Namun, Widyo enggan menyebutkan secara rinci siapa orang yang dimaksud sebagai dalang dari kasus ini. Widyo memastikan pihaknya masih melakukan pendalaman penyidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka terlebih dahulu. Widyo pun mengindikasikan ada tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp47,8 miliar ini.
“Tidak tertutup kemungkinan akan ditemukan tersangka baru,” ujarnya. Pada 10 Februari 2015, Kejagung telah menetapkan Mandra Naih sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI pada 2012. Selain Mandra, dalam kasus ini Kejagung juga menetapkan tersangka lain, yakni IC (Iwan Chermawan) selaku direktur PT Media Art Image dan YKM (Yulkasmir) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) yang juga pejabat teras di TVRI.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas surat perintah penyidikan tertanggal 1 Februari 2015. Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan nilai proyek ditaksir hingga Rp40 miliar.
Alfian faisal
(ars)