Vice President BII Jadi Saksi Fuad Amin
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan peran dan keterlibatan Vice President PT Bank Internasional Indonesia Tbk Anton Ferdi Hazairin dalam kasus dugaan suap jual beli gas alam dengan tersangka Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Anton Ferdi Hazairin kemarin dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk Fuad Amin. Sayangnya, Anton tidak menghadiri panggilan penyidik. Padahal ada sejumlah hal yang ingin digali berkaitan dengan perkara Fuad Amin. Karena itu, KPK akan melayangkan panggilan kedua kepada yang bersangkutan.
“Anton Ferdi Hazairin tidak hadir memenuhi panggilan dan belum diperoleh konfirmasi alasan ketidakhadirannya dari penyidik. Nanti dipanggil lagi,” kata Priharsa kepada KORAN SINDOdi Gedung KPK, Jakarta, kemarin. Menurut Priharsa, ada beberapa hal yang ingin dikonfirmasi lebih detail dari Anton, terutama masalah transaksi dan rekening.
Hal tersebut perlu dilakukan karena penyidik sudah memegang bukti transaksi Fuad Amin. Meski demikian, Priharsa mengaku belum mengetahui bagaimana detail transaksi yang dilakukan Fuad melalui BII. “Anton Ferdi Hazairin akan ditanya penyidik soal transaksi-transaksi dan rekening tersangka FAI,” ujarnya. Priharsa juga belum menerima informasi sejauh mana dugaan keterlibatan Anton dalam kasus Fuad Amin. Termasuk apakah benar Anton turut membantu aksi Fuad atau tidak serta bagaimana hubungan Anton dengan tersangka.
Dia mengembalikan sepenuhnya kepada penyidik untuk mendalaminya. “Kalau materi, penyidik yang lebih tahu,” katanya. Firman Wijaya selaku kuasa hukum Fuad Amin menyatakan, kliennya belum ditanyakan terkait Anton Ferdi Hazairin. Dia memperkirakan Anton kemungkinan bakal dikonfirmasi mengenai transaksi lewat BII. Namun, dalam pemeriksaan sebelumnya Fuad baru dikonfirmasi data-data pribadi dan sejumlah aset yang sudah disita.
Fuad juga ditanya ulang terkait isi berita acara pemeriksaan (BAP) setelah penangkapan. Berkaitan dengan penyitaan aset yang cukup banyak, Fuad dan tim kuasa hukum meminta KPK tetap proporsional. KPK, ujar Firman, jangan terlalu eksesif sehingga menjangkau objek-objek yang tidak terkait tindak pidana.
“Apalagi soal Marta Jasa (ruko-ruko di kawasan makam Syaichona Cholil di Jalan Marta Jasa yang disita KPK). Itu objek yang dianggap sakral oleh masyarakat Bangkalan dan Madura. Itu kan simbol,” ungkapnya. Fuad Amin Imron sudah dijerat sebagai penerima suap dugaan suap jual beli gas a l a m untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Kabupaten Bangkalan bersama perantara penerima Abdul Rouf (ajudan Fuad) dan pemberi suap Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko.
Kopral Satu (Koptu) TNI AL Darmono selaku perantara Antonio penanganannya diserahkan ke POM AL.
Sabir laluhu
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Anton Ferdi Hazairin kemarin dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk Fuad Amin. Sayangnya, Anton tidak menghadiri panggilan penyidik. Padahal ada sejumlah hal yang ingin digali berkaitan dengan perkara Fuad Amin. Karena itu, KPK akan melayangkan panggilan kedua kepada yang bersangkutan.
“Anton Ferdi Hazairin tidak hadir memenuhi panggilan dan belum diperoleh konfirmasi alasan ketidakhadirannya dari penyidik. Nanti dipanggil lagi,” kata Priharsa kepada KORAN SINDOdi Gedung KPK, Jakarta, kemarin. Menurut Priharsa, ada beberapa hal yang ingin dikonfirmasi lebih detail dari Anton, terutama masalah transaksi dan rekening.
Hal tersebut perlu dilakukan karena penyidik sudah memegang bukti transaksi Fuad Amin. Meski demikian, Priharsa mengaku belum mengetahui bagaimana detail transaksi yang dilakukan Fuad melalui BII. “Anton Ferdi Hazairin akan ditanya penyidik soal transaksi-transaksi dan rekening tersangka FAI,” ujarnya. Priharsa juga belum menerima informasi sejauh mana dugaan keterlibatan Anton dalam kasus Fuad Amin. Termasuk apakah benar Anton turut membantu aksi Fuad atau tidak serta bagaimana hubungan Anton dengan tersangka.
Dia mengembalikan sepenuhnya kepada penyidik untuk mendalaminya. “Kalau materi, penyidik yang lebih tahu,” katanya. Firman Wijaya selaku kuasa hukum Fuad Amin menyatakan, kliennya belum ditanyakan terkait Anton Ferdi Hazairin. Dia memperkirakan Anton kemungkinan bakal dikonfirmasi mengenai transaksi lewat BII. Namun, dalam pemeriksaan sebelumnya Fuad baru dikonfirmasi data-data pribadi dan sejumlah aset yang sudah disita.
Fuad juga ditanya ulang terkait isi berita acara pemeriksaan (BAP) setelah penangkapan. Berkaitan dengan penyitaan aset yang cukup banyak, Fuad dan tim kuasa hukum meminta KPK tetap proporsional. KPK, ujar Firman, jangan terlalu eksesif sehingga menjangkau objek-objek yang tidak terkait tindak pidana.
“Apalagi soal Marta Jasa (ruko-ruko di kawasan makam Syaichona Cholil di Jalan Marta Jasa yang disita KPK). Itu objek yang dianggap sakral oleh masyarakat Bangkalan dan Madura. Itu kan simbol,” ungkapnya. Fuad Amin Imron sudah dijerat sebagai penerima suap dugaan suap jual beli gas a l a m untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Kabupaten Bangkalan bersama perantara penerima Abdul Rouf (ajudan Fuad) dan pemberi suap Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko.
Kopral Satu (Koptu) TNI AL Darmono selaku perantara Antonio penanganannya diserahkan ke POM AL.
Sabir laluhu
(ars)