PPP Romi Disarankan Tak Ajukan Banding Soal Putusan PTUN
Kamis, 26 Februari 2015 - 11:20 WIB
PPP Romi Disarankan Tak Ajukan Banding Soal Putusan PTUN
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz yang diajukan mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali (SDA).
Di mana dalam putusan itu PTUN membatalkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) terkait kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy (Romi).
"Kami sangat apresiasi terhadap keputusan Hakim PTUN yang sudah memenangkan gugatan kami di PTUN, karena kemenangan ini adalah kemenangan semua kader," kata Ketua DPP PPP kubu Djan Faridz, Akhmad Gojali Harahap melalui pesan singkatnya, Kamis (26/2/2015).
Mereka menilai tidak ada yang janggal dari keputusan tersebut. Hakim yang memutuskan gugatan itu pun bebas dari intervensi.
"Hakim menurut kami, tidak terpengaruh terhadap intervensi dari pihak manapun, tetapi sudah memutus berdasar fakta-fakta di persidangan dan sudah melihat kebenaran," terangnya.
Atas hal ini, dia meminta semua pihak untuk mematuhi putusan PTUN dengan tidak mengajukan banding, sehingga dualisme kepemimpinan partai berlogo Kakbah itu berakhir.
"Karena kita sudah capek berkonflik, dan menghabiskan energi yang luar biasa selama berkonflik," pungkasnya.
Di mana dalam putusan itu PTUN membatalkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) terkait kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy (Romi).
"Kami sangat apresiasi terhadap keputusan Hakim PTUN yang sudah memenangkan gugatan kami di PTUN, karena kemenangan ini adalah kemenangan semua kader," kata Ketua DPP PPP kubu Djan Faridz, Akhmad Gojali Harahap melalui pesan singkatnya, Kamis (26/2/2015).
Mereka menilai tidak ada yang janggal dari keputusan tersebut. Hakim yang memutuskan gugatan itu pun bebas dari intervensi.
"Hakim menurut kami, tidak terpengaruh terhadap intervensi dari pihak manapun, tetapi sudah memutus berdasar fakta-fakta di persidangan dan sudah melihat kebenaran," terangnya.
Atas hal ini, dia meminta semua pihak untuk mematuhi putusan PTUN dengan tidak mengajukan banding, sehingga dualisme kepemimpinan partai berlogo Kakbah itu berakhir.
"Karena kita sudah capek berkonflik, dan menghabiskan energi yang luar biasa selama berkonflik," pungkasnya.
(maf)