Guru Saint Monica Bisa Didakwa Pasal Berlapis

Kamis, 26 Februari 2015 - 10:40 WIB
Guru Saint Monica Bisa Didakwa Pasal Berlapis
Guru Saint Monica Bisa Didakwa Pasal Berlapis
A A A
Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Miss H, guru tari di playgroup Saint Monica, Jakarta Utara, memasuki babak baru.

Tersangka saat ini telah ditahan pihak kejaksaan dan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 Maret mendatang. Murid playgroup Saint Monica berinisial L, 3,5 tahun, diduga menjadi korban pelecehan seksual tersebut. Ibu korban berinisial B yang mengetahui anaknya diperlakukan tak senonoh melaporkan ke Polda Metro Jaya pada 13 Mei 2014.

Kuasa hukum keluarga korban, Didit Wijayanto, mengatakan, Miss H bisa didakwa pasal berlapis karena disinyalir telah melakukan pelecehan secara berulang. “Disayangkan jika jaksa tidak menerapkan pasal berlapis,” ujarnya kemarin. Menurut dia, jika jaksa mendakwa dengan pasal berlapis, ancaman hukuman terhadap tersangka akan ditambah sepertiga.

Didit berharap jaksa penuntut umum (JPU) juga menerapkan pasal juncto 65 KUHP atas perbuatan berulang untuk ditambahkan sepertiga dari ancaman pokok. Berdasarkan penyidikan, polisi menerapkan Pasal 80 dan atau 81 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atas perbuatan cabul dan atau penganiayaan anak.

Ibu korban, B, menuturkan putra keduanya itu masih mengalami trauma berat setelah dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Miss H. “Bayangkan proses pemulihan anak saya sangat panjang, membutuhkan waktu minimal 18 tahun,” katanya. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul membenarkan kasus dugaan pelecehan tersebut segera memasuki agenda persidangan.

Penyidik kepolisian telah melimpahkan tahap kedua kasus yang menimpa Miss H. “Selanjutnya kejaksaan dan majelis hakim yang berwenang mengadili H,” ucapnya.

Helmi syarif
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5259 seconds (0.1#10.140)