PTUN Menangkan SDA, Romi Batal Pimpin PPP

Rabu, 25 Februari 2015 - 14:59 WIB
PTUN Menangkan SDA,...
PTUN Menangkan SDA, Romi Batal Pimpin PPP
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur mengabulkan gugatan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali atau biasa disapa SDA.

Dikabulkannya gugatan ini, menguatkan pembatalan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang mengesahkan PPP kepengurusan Romahurmuziy atau biasa disapa Romi.

"Mengabulkan gugatan penggugat diterima seluruhnya, kemudian membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM No M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014," ujar Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta Timur, Teguh Satya Bhakti saat membacakan putusannya di ruang sidang PTUN, Jakarta Timur, Rabu (25/2/2015).

Majelis Hakim menilai, gugatan yang diajukan kubu SDA adalah dampak dari intervensi pihak tergugat, yaitu Kemenkumham yang dianggap ikut campur dalam konflik internal parpol. "Pengadilan tidak bisa membiarkan tergugat yang menerbitkan SK dan membiarkan masalah ini dengan melempar ke PTUN," tukasnya.

Sementara itu, ratusan massa pendukung PPP kubu SDA bersuka cita menyambut putusan tersebut. Beberapa diantaranya secara spontan melakukan sujud syukur di ruangan persidangan. Bahkan, SDA selaku pemohon sempat meneteskan air mata haru.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6637 seconds (0.1#10.140)