Kalah di PN Jaksel, KPK Tak Mau Ngeyel
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memastikan tidak menerima kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait putusan praperadilan Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan.
Namun, pelaksana tugas (plt) Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki mengingatkan, menolak maupun menerima kasasi terkait praperadilan Komjen Polisi Budi Gunawan adalah kewenangan Mahkamah Agung (MA).
"Kita lebih baik melakukan upaya hukum saja, ketika kasasi ditolak, apalagi yang mesti kita lakukan," kata Ruki di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/2/2015).
Sementara itu mengenai kepastian akan mengajukan upaya hukum atas kalahnya di PN Jaksel, dia belum bisa memastikan. "Kalau dimungkinkan kita akan ajukan. Kalau tidak, jangan ngeyel (tidak mau mengalah), bukan akan mengajukan PK," tegasnya.(ico)
Namun, pelaksana tugas (plt) Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki mengingatkan, menolak maupun menerima kasasi terkait praperadilan Komjen Polisi Budi Gunawan adalah kewenangan Mahkamah Agung (MA).
"Kita lebih baik melakukan upaya hukum saja, ketika kasasi ditolak, apalagi yang mesti kita lakukan," kata Ruki di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/2/2015).
Sementara itu mengenai kepastian akan mengajukan upaya hukum atas kalahnya di PN Jaksel, dia belum bisa memastikan. "Kalau dimungkinkan kita akan ajukan. Kalau tidak, jangan ngeyel (tidak mau mengalah), bukan akan mengajukan PK," tegasnya.(ico)
(kur)