Pasutri Kompak Edarkan Sabu-sabu

Rabu, 25 Februari 2015 - 13:40 WIB
Pasutri Kompak Edarkan...
Pasutri Kompak Edarkan Sabu-sabu
A A A
BANGKALAN - Tiga orang yang diduga kuat pengedar narkoba jenis sabu-sabu diciduk jajaran Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Bangkalan, Jawa Timur. Dua di antaranya ternyata berstatus sebagai pasangan suami-istri (pasutri).

Pelaku pasutri tersebut adalah I, 56, dan S, 36, warga Dusun Gintongan Timur, Desa Merandung, Kecamatan Klampis, Bangkalan. Satu pelaku lain, M, 51, warga Dusun Mor Klampok, Desa Buluk Agung, Kecamatan Klampis. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa belasan alat bong yang biasa dipakai untuk menyabu, alat timbangan elektrik, 10 butir pil ekstasi, serta sabusabu seberat 30 gram lebih. Sabu yang diamankan dalam bentuk bubuk putih maupun yang masih berupa kristal. Kapolres Bangkalan AKBP Sulistiyono menyatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan ada pasutri yang sering mengecer sabu-sabu.

Berbekal dari informasi tersebut, pihaknya menindaklanjuti dengan menurunkan jajaran reskoba untuk melakukan penangkapan. “Hasilnya, kami mengamankan tiga orang tersangka. Satu tersangka diduga kuat bandar dan yang dua pengecer,” ujarnya. Sulistiyono menjelaskan, pasutri yang ditangkap duluan tersebut kemudian digiring ke rumah bandar.

Hasilnya, dua tersangka tidak hanya mengecer sabu-sabu, juga menyediakan alat menyabu serta tempat untuk mengonsumsi barang haram tersebut. Dari bandar, ditemukan hampir seluruh barang bukti yang kemudian langsung digelandang ke mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kini pihaknya masihterusmendalami penangkapan tiga pelaku narkoba yang mengancam masa depanmasyarakat Bangkalanitu.

“Kami terus mendalami kasus ini, terutama pengakuan dari tiga tersangka yang saat ini masih menjalani pemeriksaan,” ungkap kapolres. Dia menambahkan, tiga tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009. “Adapun ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun,” tambahnya.

Sementara itu, tiga tersangka pengedar narkoba lebih memilih bungkam saat ditanya wartawan. Mereka lebih banyak menutup wajah tanpa mengeluarkan katakata terkait yang dilakukannya sebagai pelaku narkoba jenis sabu-sabu. Kini mereka dijebloskan ke dalam sel tahanan sebagai bentuk hukuman atas tindakan yang telah dilakukan.

Subairi
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7886 seconds (0.1#10.140)