KPK Tahan Dua Tersangka Innospec
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan dua tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan tetraethyl lead (TEL) Pertamina dan Innospec Ltd, Inggris, tahun 2004-2005.
Dua tersangka tersebut adalah mantan Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmomartoyo (SAM) dan Direktur PT Soegih Interjaya Willy Sebastian Liem (WSL). Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan kemarin penyidik memeriksa secara intensif Suroso dan Willy sebagai tersangka. Dari pemeriksaan tersebut penyidik menyimpulkan keduanya layak ditahan.
Suroso ditahan dengan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, sedangkan Willy ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang terletak di Pomdam Jaya Guntur. “SAM dan WSL ditahan untuk 20 hari pertama sejak hari ini (kemarin).
Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan,” kata Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, kemarin. Dia menyatakan penahanan ini bukan permasalahan lama tidaknya dua orang tersebut berstatus tersangka. Penahanan ini merupakan kewenangan penyidik yang juga berlandaskan subjektivitas dan objektivitas penyidik. Berikutnya KPK akan terus mengembangkan kasus ini.
Penyidik juga berupaya melengkapi berkas Suroso dan Willy agar secepatnya bisa dilimpahkan ke penuntutan dan kemudian dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. “Saya belum terima informasi kapan berkasnya P-21 tahap II (dilimpahkan ke penuntutan),” ungkapnya.
Suroso Atmomartoyo terlihat di ruang steril sekitar pukul 17.15 WIB. Suroso sudah mengenakan rompi tahanan KPK oranye bergaris hitam. Suroso tidak berkomentar banyak meski dicecar sejumlah pertanyaan. Dia hanya menuruni tangga sembari pasrah memasuki mobil tahanan. “Ikuti saja prosesnya,” kata Suroso. Willy Sebastian Liem menyusul Suroso beberapa menit berselang.
Rompi tahanan KPK sudah membalut tubuh Willy saat keluar pukul 17.58 WIB. Willy hanya tertunduk. Dia memilih menutup mulut meski wartawan memberondongnya dengan berbagai pertanyaan. Willy menerobos kerumunan wartawan untuk memasuki mobil tahanan yang membawanya ke Rutan Guntur. Sebelumnya KPK mengumumkan penetapan Suroso sebagai tersangka pada 29 November 2011.
Sebagai penerima suap, Suroso dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sementara status tersangka pemberi suap Willy disampaikan pada 2 Januari 2012. Willy disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b dan/atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.
PT Soegih Interjaya diketahui sebagai agen utama perusahaan minyak asal Inggris, Innospec Ltd. Pada 5 Agustus 2010, The Securities and Exchange Commission (penegak hukum Amerika Serikat) menyatakan Innospec Ltd bersalah karena menyuap pejabat di Indonesia untuk menghalangi pelarangan bahan pembuat bensin bertimbal. Petinggi Innospec David Turner juga telah dijatuhi hukuman dengan membayar denda 25.000 poundsterling.
Bahkan, Pengadilan Southwark Crown, Inggris, menghukum Innospec dengan denda USD12,7 juta. Kasus dugaan penyuapan untuk pengadaan TEL ini berkaitan dengan kebijakan penggunaan bensin tanpa timbal (Pb) yang dicanangkan pemerintah. TEL merupakan campuran kimia untuk mengelola produksi bahan bakar minyak yang masih meninggalkan timbal.
Perusahaan energi asal Inggris, Innospec Ltd, melalui Direktur PT Soegih Interjaya Willy Sebastian Liem diduga telah menyuap pejabat dan petinggi partai agar kebijakan tersebut ditunda. Beruntung, Pengadilan Southwark Crown, Inggris, memvonis Innospec sehingga KPK pun menyidik kasus ini. Dalam vonis itu disebutkan Innospec terbukti menyuap mantan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Rahmat Sudibyo serta mantan Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmomartoyo.
Sabir laluhu
Dua tersangka tersebut adalah mantan Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmomartoyo (SAM) dan Direktur PT Soegih Interjaya Willy Sebastian Liem (WSL). Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan kemarin penyidik memeriksa secara intensif Suroso dan Willy sebagai tersangka. Dari pemeriksaan tersebut penyidik menyimpulkan keduanya layak ditahan.
Suroso ditahan dengan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, sedangkan Willy ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang terletak di Pomdam Jaya Guntur. “SAM dan WSL ditahan untuk 20 hari pertama sejak hari ini (kemarin).
Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan,” kata Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, kemarin. Dia menyatakan penahanan ini bukan permasalahan lama tidaknya dua orang tersebut berstatus tersangka. Penahanan ini merupakan kewenangan penyidik yang juga berlandaskan subjektivitas dan objektivitas penyidik. Berikutnya KPK akan terus mengembangkan kasus ini.
Penyidik juga berupaya melengkapi berkas Suroso dan Willy agar secepatnya bisa dilimpahkan ke penuntutan dan kemudian dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. “Saya belum terima informasi kapan berkasnya P-21 tahap II (dilimpahkan ke penuntutan),” ungkapnya.
Suroso Atmomartoyo terlihat di ruang steril sekitar pukul 17.15 WIB. Suroso sudah mengenakan rompi tahanan KPK oranye bergaris hitam. Suroso tidak berkomentar banyak meski dicecar sejumlah pertanyaan. Dia hanya menuruni tangga sembari pasrah memasuki mobil tahanan. “Ikuti saja prosesnya,” kata Suroso. Willy Sebastian Liem menyusul Suroso beberapa menit berselang.
Rompi tahanan KPK sudah membalut tubuh Willy saat keluar pukul 17.58 WIB. Willy hanya tertunduk. Dia memilih menutup mulut meski wartawan memberondongnya dengan berbagai pertanyaan. Willy menerobos kerumunan wartawan untuk memasuki mobil tahanan yang membawanya ke Rutan Guntur. Sebelumnya KPK mengumumkan penetapan Suroso sebagai tersangka pada 29 November 2011.
Sebagai penerima suap, Suroso dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sementara status tersangka pemberi suap Willy disampaikan pada 2 Januari 2012. Willy disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b dan/atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.
PT Soegih Interjaya diketahui sebagai agen utama perusahaan minyak asal Inggris, Innospec Ltd. Pada 5 Agustus 2010, The Securities and Exchange Commission (penegak hukum Amerika Serikat) menyatakan Innospec Ltd bersalah karena menyuap pejabat di Indonesia untuk menghalangi pelarangan bahan pembuat bensin bertimbal. Petinggi Innospec David Turner juga telah dijatuhi hukuman dengan membayar denda 25.000 poundsterling.
Bahkan, Pengadilan Southwark Crown, Inggris, menghukum Innospec dengan denda USD12,7 juta. Kasus dugaan penyuapan untuk pengadaan TEL ini berkaitan dengan kebijakan penggunaan bensin tanpa timbal (Pb) yang dicanangkan pemerintah. TEL merupakan campuran kimia untuk mengelola produksi bahan bakar minyak yang masih meninggalkan timbal.
Perusahaan energi asal Inggris, Innospec Ltd, melalui Direktur PT Soegih Interjaya Willy Sebastian Liem diduga telah menyuap pejabat dan petinggi partai agar kebijakan tersebut ditunda. Beruntung, Pengadilan Southwark Crown, Inggris, memvonis Innospec sehingga KPK pun menyidik kasus ini. Dalam vonis itu disebutkan Innospec terbukti menyuap mantan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Rahmat Sudibyo serta mantan Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmomartoyo.
Sabir laluhu
(ars)