KPK Tahan Dua Tersangka Innospec

Rabu, 25 Februari 2015 - 12:40 WIB
KPK Tahan Dua Tersangka...
KPK Tahan Dua Tersangka Innospec
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan dua tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan tetraethyl lead (TEL) Pertamina dan Innospec Ltd, Inggris, tahun 2004-2005.

Dua tersangka tersebut adalah mantan Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmomartoyo (SAM) dan Direktur PT Soegih Interjaya Willy Sebastian Liem (WSL). Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan kemarin penyidik memeriksa secara intensif Suroso dan Willy sebagai tersangka. Dari pemeriksaan tersebut penyidik menyimpulkan keduanya layak ditahan.

Suroso ditahan dengan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, sedangkan Willy ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang terletak di Pomdam Jaya Guntur. “SAM dan WSL ditahan untuk 20 hari pertama sejak hari ini (kemarin).

Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan,” kata Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, kemarin. Dia menyatakan penahanan ini bukan permasalahan lama tidaknya dua orang tersebut berstatus tersangka. Penahanan ini merupakan kewenangan penyidik yang juga berlandaskan subjektivitas dan objektivitas penyidik. Berikutnya KPK akan terus mengembangkan kasus ini.

Penyidik juga berupaya melengkapi berkas Suroso dan Willy agar secepatnya bisa dilimpahkan ke penuntutan dan kemudian dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. “Saya belum terima informasi kapan berkasnya P-21 tahap II (dilimpahkan ke penuntutan),” ungkapnya.

Suroso Atmomartoyo terlihat di ruang steril sekitar pukul 17.15 WIB. Suroso sudah mengenakan rompi tahanan KPK oranye bergaris hitam. Suroso tidak berkomentar banyak meski dicecar sejumlah pertanyaan. Dia hanya menuruni tangga sembari pasrah memasuki mobil tahanan. “Ikuti saja prosesnya,” kata Suroso. Willy Sebastian Liem menyusul Suroso beberapa menit berselang.

Rompi tahanan KPK sudah membalut tubuh Willy saat keluar pukul 17.58 WIB. Willy hanya tertunduk. Dia memilih menutup mulut meski wartawan memberondongnya dengan berbagai pertanyaan. Willy menerobos kerumunan wartawan untuk memasuki mobil tahanan yang membawanya ke Rutan Guntur. Sebelumnya KPK mengumumkan penetapan Suroso sebagai tersangka pada 29 November 2011.

Sebagai penerima suap, Suroso dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sementara status tersangka pemberi suap Willy disampaikan pada 2 Januari 2012. Willy disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b dan/atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.

PT Soegih Interjaya diketahui sebagai agen utama perusahaan minyak asal Inggris, Innospec Ltd. Pada 5 Agustus 2010, The Securities and Exchange Commission (penegak hukum Amerika Serikat) menyatakan Innospec Ltd bersalah karena menyuap pejabat di Indonesia untuk menghalangi pelarangan bahan pembuat bensin bertimbal. Petinggi Innospec David Turner juga telah dijatuhi hukuman dengan membayar denda 25.000 poundsterling.

Bahkan, Pengadilan Southwark Crown, Inggris, menghukum Innospec dengan denda USD12,7 juta. Kasus dugaan penyuapan untuk pengadaan TEL ini berkaitan dengan kebijakan penggunaan bensin tanpa timbal (Pb) yang dicanangkan pemerintah. TEL merupakan campuran kimia untuk mengelola produksi bahan bakar minyak yang masih meninggalkan timbal.

Perusahaan energi asal Inggris, Innospec Ltd, melalui Direktur PT Soegih Interjaya Willy Sebastian Liem diduga telah menyuap pejabat dan petinggi partai agar kebijakan tersebut ditunda. Beruntung, Pengadilan Southwark Crown, Inggris, memvonis Innospec sehingga KPK pun menyidik kasus ini. Dalam vonis itu disebutkan Innospec terbukti menyuap mantan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Rahmat Sudibyo serta mantan Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmomartoyo.

Sabir laluhu
(ars)
Berita Terkait
PBH Diharapkan Memiliki...
PBH Diharapkan Memiliki Peran Lebih dalam Mengedukasi Masyarakat di Bidang Hukum
Usai Dieksekusi Cambuk,...
Usai Dieksekusi Cambuk, Terpidana Pelanggar Syariat Islam Ini Tersungkur
Buka Mubes Gakum Kosgoro...
Buka Mubes Gakum Kosgoro 57, Agung Laksono Minta Hukum Tak Hanya Tajam ke Bawah Saja
Pembukaan Kantor Hukum...
Pembukaan Kantor Hukum Samara, Barita: Komjak RI Konsisten Jalankan Pegawasan Demi Tegaknya Keadilan
Apa Saja Jenis Tata...
Apa Saja Jenis Tata Hukum yang Ada di Indonesia? Berikut Penjabarannya
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Berita Terkini
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK: Gak Pakai Rompi Ye!
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Selesai Diperiksa, 2 Mobil Tahanan Siaga di Kejagung
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Petani Tebu yang Belum...
Petani Tebu yang Belum Merdeka
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved