Gugatan Ditolak, Yusril Ajukan Kasasi ke MA
Rabu, 25 Februari 2015 - 04:32 WIB
Gugatan Ditolak, Yusril Ajukan Kasasi ke MA
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolak gugatan yang diajukan Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum DPP Partai Golkar Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie terhadap kepengurusan Agung Laksono.
"Saya tidak menerima putusan pengadilan. Karena yang dijadikan pertimbangan hakim bukan bukti, dan argumen yang disampaikan oleh pengacara Agung Laksono. Melainkan surat dari Mahkamah Partai ke pengadilan. Padahal, Mahkamah Partai bukan pihak yang berperkara," ujarnya, Selasa 24 Februari 2015.
Menurut Yusril, hal itu adalah bentuk intervensi pihak ketiga terhadap pengadilan.
"Mengapa hakim harus mepertimbangkan surat dari pihak yang sama sekali tidak ikut berperkara di persidangan, karena itu saya mempertimbangkan untuk membawa masalah ini ke Mahkamah Agung (MA). Biar MA me-review kembali putusan PN Jakarta Barat," tuturnya.
Sebagai lawyer, dia berpendirian, sebaiknya dibawa ke MA biar nantinya diputuskan apakah PN Jakarta Barat berwenang atau tidak mengadili perkara ini.
"Jadi perkara ini sementara belum inkrah, ada waktu 14 hari untuk diajukan ke MA dan MA memiliki waktu 30 hari untuk memutuskan. Kalau berwenang, maka PN Jakarta Barat tidak punya pilihan harus membuka kembali sidang dari awal," katanya.
Mantan Menteri Hukum dan HAM ini mempertanyakan, mengapa hakim mempertimbangkan surat dari Mahkamah Partai. Sebab, pihaknya pernah menyampaikan masalah ini ke Mahkamah Partai pada 23 Desember 2014 lalu dan memintanya untuk menyelesaikan persoalan ini.
Pada 6 Januari Mahkamah Partai menjawab, mereka tidak mampu menyelesaikan masalah ini karena sudah tidak independen dan hakimnya tidak lengkap.
"Mereka mempersilakan kami membawa masalah ini ke pengadilan. Karena itulah, lima hari kemudian 11 Januari 2015 kami mendaftarkan ke pengadilan tetapi ketika sidang berjalan, Mahkamah Partai mengatakan, kami sekarang sudah bisa bersidang, dan minta ditunda," pungkasnya.
"Saya tidak menerima putusan pengadilan. Karena yang dijadikan pertimbangan hakim bukan bukti, dan argumen yang disampaikan oleh pengacara Agung Laksono. Melainkan surat dari Mahkamah Partai ke pengadilan. Padahal, Mahkamah Partai bukan pihak yang berperkara," ujarnya, Selasa 24 Februari 2015.
Menurut Yusril, hal itu adalah bentuk intervensi pihak ketiga terhadap pengadilan.
"Mengapa hakim harus mepertimbangkan surat dari pihak yang sama sekali tidak ikut berperkara di persidangan, karena itu saya mempertimbangkan untuk membawa masalah ini ke Mahkamah Agung (MA). Biar MA me-review kembali putusan PN Jakarta Barat," tuturnya.
Sebagai lawyer, dia berpendirian, sebaiknya dibawa ke MA biar nantinya diputuskan apakah PN Jakarta Barat berwenang atau tidak mengadili perkara ini.
"Jadi perkara ini sementara belum inkrah, ada waktu 14 hari untuk diajukan ke MA dan MA memiliki waktu 30 hari untuk memutuskan. Kalau berwenang, maka PN Jakarta Barat tidak punya pilihan harus membuka kembali sidang dari awal," katanya.
Mantan Menteri Hukum dan HAM ini mempertanyakan, mengapa hakim mempertimbangkan surat dari Mahkamah Partai. Sebab, pihaknya pernah menyampaikan masalah ini ke Mahkamah Partai pada 23 Desember 2014 lalu dan memintanya untuk menyelesaikan persoalan ini.
Pada 6 Januari Mahkamah Partai menjawab, mereka tidak mampu menyelesaikan masalah ini karena sudah tidak independen dan hakimnya tidak lengkap.
"Mereka mempersilakan kami membawa masalah ini ke pengadilan. Karena itulah, lima hari kemudian 11 Januari 2015 kami mendaftarkan ke pengadilan tetapi ketika sidang berjalan, Mahkamah Partai mengatakan, kami sekarang sudah bisa bersidang, dan minta ditunda," pungkasnya.
(mhd)