Gugatan Ditolak, Yusril Ajukan Kasasi ke MA

Rabu, 25 Februari 2015 - 04:32 WIB
Gugatan Ditolak, Yusril...
Gugatan Ditolak, Yusril Ajukan Kasasi ke MA
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolak gugatan yang diajukan Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum DPP Partai Golkar Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie terhadap kepengurusan Agung Laksono.

"Saya tidak menerima putusan pengadilan. Karena yang dijadikan pertimbangan hakim bukan bukti, dan argumen yang disampaikan oleh pengacara Agung Laksono. Melainkan surat dari Mahkamah Partai ke pengadilan. Padahal, Mahkamah Partai bukan pihak yang berperkara," ujarnya, Selasa 24 Februari 2015.

Menurut Yusril, hal itu adalah bentuk intervensi pihak ketiga terhadap pengadilan.

"Mengapa hakim harus mepertimbangkan surat dari pihak yang sama sekali tidak ikut berperkara di persidangan, karena itu saya mempertimbangkan untuk membawa masalah ini ke Mahkamah Agung (MA). Biar MA me-review kembali putusan PN Jakarta Barat," tuturnya.

Sebagai lawyer, dia berpendirian, sebaiknya dibawa ke MA biar nantinya diputuskan apakah PN Jakarta Barat berwenang atau tidak mengadili perkara ini.

"Jadi perkara ini sementara belum inkrah, ada waktu 14 hari untuk diajukan ke MA dan MA memiliki waktu 30 hari untuk memutuskan. Kalau berwenang, maka PN Jakarta Barat tidak punya pilihan harus membuka kembali sidang dari awal," katanya.

Mantan Menteri Hukum dan HAM ini mempertanyakan, mengapa hakim mempertimbangkan surat dari Mahkamah Partai. Sebab, pihaknya pernah menyampaikan masalah ini ke Mahkamah Partai pada 23 Desember 2014 lalu dan memintanya untuk menyelesaikan persoalan ini.

Pada 6 Januari Mahkamah Partai menjawab, mereka tidak mampu menyelesaikan masalah ini karena sudah tidak independen dan hakimnya tidak lengkap.

"Mereka mempersilakan kami membawa masalah ini ke pengadilan. Karena itulah, lima hari kemudian 11 Januari 2015 kami mendaftarkan ke pengadilan tetapi ketika sidang berjalan, Mahkamah Partai mengatakan, kami sekarang sudah bisa bersidang, dan minta ditunda," pungkasnya.
(mhd)
Berita Terkait
HUT ke-57 Partai Golkar...
HUT ke-57 Partai Golkar Bertema Bersatu untuk Menang
Bahlil Lahadalia Tegaskan...
Bahlil Lahadalia Tegaskan Soliditas Kader di HUT ke-61 Partai Golkar
Persiapan Jelang Perayaan...
Persiapan Jelang Perayaan HUT Ke-61 Partai Golkar
Soal Peluang Golkar...
Soal Peluang Golkar Ubah AD/ART untuk Jokowi Maju Ketum, Aburizal Bakrie: Bisa Saja jika Daerah Mau
Pembukaan Rapimnas Partai...
Pembukaan Rapimnas Partai Golkar
Tasyakuran HUT Ke-57...
Tasyakuran HUT Ke-57 Partai Golkar
Berita Terkini
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Lantik 1.177 Perwira...
Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Prabowo: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
Prabowo Lantik 1.177...
Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Anugerahkan Adhi Makayasa ke Lulusan Terbaik
Akademisi UI: Indonesia...
Akademisi UI: Indonesia Perlu Regulasi Atasi Ancaman Spionase dan Siber
Belum Genap 2 Bulan...
Belum Genap 2 Bulan Jabat Kepala BGN, Nanik Mundur untuk Pengobatan Jantung
Prabowo Setujui Nanik...
Prabowo Setujui Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved