Gugatan Praperadilan Tersangka Dugaan Korupsi Harus Disetop
A
A
A
JAKARTA - Suksesnya gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan yang dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), menginspirasi tersangka kasus tindak pidana korupsi untuk mempraperadilankan KPK.
Salah satunya adalah upaya yang dilakukan mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali. Pria yang akrab disapa SDA itu mempraperadilankan KPK terkait proses penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana haji tahun 2012-2013.
Menanggapi hal itu, Ketua Tim Sembilan bentukan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ahmad Syafii Maarif meminta kepada Komisi Yudisial (KY) untuk lebih teliti menyeleksi hakim yang ada di PN.
Selain itu, lanjut Syafii, Mahkamah Agung (MA) juga perlu meninjau ulang keputusan pengadilan yang dianggap kontroversial.
Pada kesempatan itu, Syafii mengkritik keputusan hakim Sarpin Rizaldi yang mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan terhadap KPK.
"Kan praperadilan bukan untuk dipahami Sarpin. Dia memahami sendiri, ini subjektif sekali. Sudah banyak kritik untuk dia. Oleh karena itu, KY harus meneliti lagi hakim-hakim ini. Kemudian MA juga membuka mata dan hati," kata Syafii di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2015).
Menurut Syafii, gugatan praperadilan yang kini mulai marak diajukan oleh tersangka korupsi harus segera dihentikan. Pasalnya, negara ini telah lama dimiskinkan oleh para koruptor.
Jika para penegak hukum memberikan tuang terhadap korupsi, lanjut Syafii, Indonesia telah menggali kuburnya sendiri.
"Ya masa terus? Kiamat Indonesia toh. Proses pemiskinan ini adalah salah satu penyebab adalah (korupsi). Luar biasa, secara masif, mengurita, sistemik, masa dibiarkan begitu. Kecuali kita mau menggali kuburan masa depan bangsa ini, silakan," tandasnya.
Salah satunya adalah upaya yang dilakukan mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali. Pria yang akrab disapa SDA itu mempraperadilankan KPK terkait proses penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana haji tahun 2012-2013.
Menanggapi hal itu, Ketua Tim Sembilan bentukan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ahmad Syafii Maarif meminta kepada Komisi Yudisial (KY) untuk lebih teliti menyeleksi hakim yang ada di PN.
Selain itu, lanjut Syafii, Mahkamah Agung (MA) juga perlu meninjau ulang keputusan pengadilan yang dianggap kontroversial.
Pada kesempatan itu, Syafii mengkritik keputusan hakim Sarpin Rizaldi yang mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan terhadap KPK.
"Kan praperadilan bukan untuk dipahami Sarpin. Dia memahami sendiri, ini subjektif sekali. Sudah banyak kritik untuk dia. Oleh karena itu, KY harus meneliti lagi hakim-hakim ini. Kemudian MA juga membuka mata dan hati," kata Syafii di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2015).
Menurut Syafii, gugatan praperadilan yang kini mulai marak diajukan oleh tersangka korupsi harus segera dihentikan. Pasalnya, negara ini telah lama dimiskinkan oleh para koruptor.
Jika para penegak hukum memberikan tuang terhadap korupsi, lanjut Syafii, Indonesia telah menggali kuburnya sendiri.
"Ya masa terus? Kiamat Indonesia toh. Proses pemiskinan ini adalah salah satu penyebab adalah (korupsi). Luar biasa, secara masif, mengurita, sistemik, masa dibiarkan begitu. Kecuali kita mau menggali kuburan masa depan bangsa ini, silakan," tandasnya.
(maf)