Gugatan Praperadilan Tersangka Dugaan Korupsi Harus Disetop

Selasa, 24 Februari 2015 - 23:39 WIB
Gugatan Praperadilan...
Gugatan Praperadilan Tersangka Dugaan Korupsi Harus Disetop
A A A
JAKARTA - Suksesnya gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan yang dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), menginspirasi tersangka kasus tindak pidana korupsi untuk mempraperadilankan KPK.

Salah satunya adalah upaya yang dilakukan mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali. Pria yang akrab disapa SDA itu mempraperadilankan KPK terkait proses penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana haji tahun 2012-2013.

Menanggapi hal itu, Ketua Tim Sembilan bentukan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ahmad Syafii Maarif meminta kepada Komisi Yudisial (KY) untuk lebih teliti menyeleksi hakim yang ada di PN.

Selain itu, lanjut Syafii, Mahkamah Agung (MA) juga perlu meninjau ulang keputusan pengadilan yang dianggap kontroversial.

Pada kesempatan itu, Syafii mengkritik keputusan hakim Sarpin Rizaldi yang mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan terhadap KPK.

"Kan praperadilan bukan untuk dipahami Sarpin. Dia memahami sendiri, ini subjektif sekali. Sudah banyak kritik untuk dia. Oleh karena itu, KY harus meneliti lagi hakim-hakim ini. Kemudian MA juga membuka mata dan hati," kata Syafii di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2015).

Menurut Syafii, gugatan praperadilan yang kini mulai marak diajukan oleh tersangka korupsi harus segera dihentikan. Pasalnya, negara ini telah lama dimiskinkan oleh para koruptor.

Jika para penegak hukum memberikan tuang terhadap korupsi, lanjut Syafii, Indonesia telah menggali kuburnya sendiri.

"Ya masa terus? Kiamat Indonesia toh. Proses pemiskinan ini adalah salah satu penyebab adalah (korupsi). Luar biasa, secara masif, mengurita, sistemik, masa dibiarkan begitu. Kecuali kita mau menggali kuburan masa depan bangsa ini, silakan," tandasnya.
(maf)
Berita Terkait
Rakornas Penegakan Hukum...
Rakornas Penegakan Hukum Terpadu Jelang Pemilu 2024
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Hukum di antara Akal...
Hukum di antara Akal dan Nurani
Penegakan Hukum Sontoloyo
Penegakan Hukum Sontoloyo
Survei Polling Institute:...
Survei Polling Institute: Kondisi Penegakan Hukum Perlu Perbaikan
Praktik Orang Dalam...
Praktik Orang Dalam Dinilai Merusak Demokrasi dan Tatanan Hukum
Berita Terkini
Sampaikan Amanah Prabowo,...
Sampaikan Amanah Prabowo, Wamenhaj Salurkan Bantuan untuk Jemaah Haji asal Aceh yang Terlilit Utang
PKS Targetkan 2 Kali...
PKS Targetkan 2 Kali Lipat Legislator Muda di Senayan pada 2029
Histeria Ojol dan Kerentanan...
Histeria Ojol dan Kerentanan Ekstrem Pekerja 'Gig Economy'
Nadiem Makarim Hadapi...
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Putusan Kasus Chromebook Hari Ini
MK Putuskan Pembayaran...
MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
Program Magang Nasional...
Program Magang Nasional 2026 Dibuka, 150 Ribu Lulusan Ikut Magang Bareng Seskab Teddy
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved