Polri Janji Serahkan BAP Bambang Widjojanto Sebelum Sidang

Selasa, 24 Februari 2015 - 20:04 WIB
Polri Janji Serahkan...
Polri Janji Serahkan BAP Bambang Widjojanto Sebelum Sidang
A A A
JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri enggan memberi salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu, Bambang Widjojanto (BW).

Wakil Ketua KPK nonaktif itu baru akan mendapat salinan BAP setelah proses penyidikan selesai dan dilimpahkan ke pengadilan.

"Saat kita berikan BAP pertama, tahu-tahu muncul di media, itu enggak boleh," ujar Kasubdit VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Mabes Polri, Daniel Bolly Tifaona di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/2/2015).

Menurut dia, tak ada kewajiban penyidik untuk memberikan BAP sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Daniel berdalih, tidak memberikan salinan BAP kepada Bambang karena semata-mata kepentingan penyidikan. Sehingga pihaknya akan memberikan salinan tersebut sebelum Bambang menjalani persidangan.

"Makanya di pemeriksaan kedua (hari ini) kita enggak kasih. Pasti kita serahkan jelang P21," tukasnya.

Hari ini Bambang Widjojanto menolak menjalani pemeriksaan Bareskrim Polri sebagai tesangka. Bambang berdalih ingin mendapatkan klarifikasi dari pihak Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti dan Dirtipideksus Polri terkait penambahan pasal. Bambang juga menuntut penyidik menyerahkan salinan BAP.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0825 seconds (0.1#10.140)