KPK Nilai Putusan Hakim Sarpin Cederai Lembaga Praperadilan
Selasa, 24 Februari 2015 - 17:42 WIB
KPK Nilai Putusan Hakim Sarpin Cederai Lembaga Praperadilan
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua KPK Zulkarnain menilai putusan Hakim Sarpin Rizaldi yang mengabulkan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan, memberi implikasi sangat luas terhadap sistem hukum Indonesia.
"Yang menjadi perhatian sekarang itu kecelakaan hukum. Lembaga praperadilan juga dicederai," ujar Zulkarnain di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2015).
"Jadi dari sisi asasnya sudah agak-agak, praperadilan pidana itu tidak berdasarkan sistem hukum asas kita," imbuhnya.
Pria yang akrab disapa Zul ini menjelaskan, putusan Hakim Sarpin Rizaldi telah keluar dari objek hukum.
"Beracara dalam hukum pidana yang dikatakan karya agung KUHAP kita beracara pidana kita itu cepat, sederhana, ringan, itu asas dalam upaya mencari kebenaran materil kebenaran yang sesungguhnya," katanya.
Maka kata dia, hal itulah yang merusak sistem hukum Indonesia di lembaga praperadilan. "Jadi kita masih berharap para pakar hukum memberikan perhatian, sehingga bisa kembali ke jalur yang tepat," tuturnya.
Kendati demikian, Zul mengaku pihaknya masih mempelajari putusan dari Sarpin untuk menentukan apa langkah KPK selanjutnya dalam menghadapi putusan Sarpin tersebut.
"Kita diskusikan secara internal, kemudian kita bicarakan dengan para ahli karena ini juga menyangkut dengan masalah hukum di negara kita. Ini adalah produk hukum nasional yang baru tahun 81 (KUHAP itu tahun 1981)," terangnya.
Lanjut Zul, pihaknya menghormati proses hukum yang sudah berjalan. Namun, dia berharap hukum di Indonesia dapat berjalan dengan baik.
"Sehingga ada rasa keadilan melalui hukum publik. Dan ini hukum publik yang vital bukan hanya sekadar normatif-normatif," tuntasnya.
"Yang menjadi perhatian sekarang itu kecelakaan hukum. Lembaga praperadilan juga dicederai," ujar Zulkarnain di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2015).
"Jadi dari sisi asasnya sudah agak-agak, praperadilan pidana itu tidak berdasarkan sistem hukum asas kita," imbuhnya.
Pria yang akrab disapa Zul ini menjelaskan, putusan Hakim Sarpin Rizaldi telah keluar dari objek hukum.
"Beracara dalam hukum pidana yang dikatakan karya agung KUHAP kita beracara pidana kita itu cepat, sederhana, ringan, itu asas dalam upaya mencari kebenaran materil kebenaran yang sesungguhnya," katanya.
Maka kata dia, hal itulah yang merusak sistem hukum Indonesia di lembaga praperadilan. "Jadi kita masih berharap para pakar hukum memberikan perhatian, sehingga bisa kembali ke jalur yang tepat," tuturnya.
Kendati demikian, Zul mengaku pihaknya masih mempelajari putusan dari Sarpin untuk menentukan apa langkah KPK selanjutnya dalam menghadapi putusan Sarpin tersebut.
"Kita diskusikan secara internal, kemudian kita bicarakan dengan para ahli karena ini juga menyangkut dengan masalah hukum di negara kita. Ini adalah produk hukum nasional yang baru tahun 81 (KUHAP itu tahun 1981)," terangnya.
Lanjut Zul, pihaknya menghormati proses hukum yang sudah berjalan. Namun, dia berharap hukum di Indonesia dapat berjalan dengan baik.
"Sehingga ada rasa keadilan melalui hukum publik. Dan ini hukum publik yang vital bukan hanya sekadar normatif-normatif," tuntasnya.
(maf)