Tolak Pemeriksaan, Ini Poin Surat BW ke Polri

Selasa, 24 Februari 2015 - 15:52 WIB
Tolak Pemeriksaan, Ini Poin Surat BW ke Polri
Tolak Pemeriksaan, Ini Poin Surat BW ke Polri
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto menolak menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim Mabes Polri hari ini. Dia beralasan, menunggu hasil klarifikasi atas surat yang dikirimkannya kepada Wakapolri dan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim.

Kuasa Hukum Bambang, Lelyana Santosa mengatakan, pihaknya mengirimkan tiga surat ke Bareskrim Mabes Polri hari ini. Pertama adalah surat keberatan terhadap panggilan yang tidak memenuhi persyaratan.

"Kedua permohonan untuk gelar perkara. Yang ketiga, untuk mendapatkan surat BAP yang jadi hak klien kami. Salinan BAP jadi hak klien kami sebagai tersangka," papar Lely di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (23/2/2015).

Sebelumnya, Bambang Widjojanto mengeluhkan mengenai dirinya yang hingga saat ini belum menerima Berita Acara Pemeriksaan (BAP). "Pada saat itu kami enggak diberikan (BAP), berarti ada pelanggaran terhadap hak. Itu melanggar pasal 72 KUHAP dan (BAP) dijanjikan akan diberikan dalam waktu sesingkat-singkatnya. Tapi sampai sekarang belum dapat," ujar Bambang.

Kemudian, kata Bambang, pada 3 Februari 2015 lalu, saat terakhir dirinya menjalani pemeriksaan. Penyidik Bareskrim, menyatakan pemeriksaan terhadap dirinya telah selesai dan tidak ada lagi pemanggilan lanjutan.

"Pada pemeriksaan terdahulu dinyatakan pemeriksaannya sudah selesai, tapi terus kemudian ada panggilan lagi. Itu yang nanti akan ditanya tim lawyer," terangnya.

Bambang juga mengatakan, dalam surat pemanggilan yang terbaru ini, terdapat penambahan pasal sangkaan yang ditujukan untuk dirinya. Dia makin merasa heran, karena setiap pemeriksaan selalu ada penambah pasal dan itu semua yang akan ditanyakan oleh tim kuasa hukumnya.

"Soal pasal yang ditambah, nanti tim lawyer yang akan bicara dengan tim penyidik, masa tiap dipanggil pasalnya berubah. Karena tersangka mempunyai hak untuk mendapatkan penjelasan yang utuh terhadap semua proses yang akan dihadapinya untuk kepentingan pembelaan," tandasnya.(ico)
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6186 seconds (0.1#10.140)
pixels