Tolak Pemeriksaan, Ini Poin Surat BW ke Polri

Selasa, 24 Februari 2015 - 15:52 WIB
Tolak Pemeriksaan, Ini...
Tolak Pemeriksaan, Ini Poin Surat BW ke Polri
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto menolak menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim Mabes Polri hari ini. Dia beralasan, menunggu hasil klarifikasi atas surat yang dikirimkannya kepada Wakapolri dan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim.

Kuasa Hukum Bambang, Lelyana Santosa mengatakan, pihaknya mengirimkan tiga surat ke Bareskrim Mabes Polri hari ini. Pertama adalah surat keberatan terhadap panggilan yang tidak memenuhi persyaratan.

"Kedua permohonan untuk gelar perkara. Yang ketiga, untuk mendapatkan surat BAP yang jadi hak klien kami. Salinan BAP jadi hak klien kami sebagai tersangka," papar Lely di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (23/2/2015).

Sebelumnya, Bambang Widjojanto mengeluhkan mengenai dirinya yang hingga saat ini belum menerima Berita Acara Pemeriksaan (BAP). "Pada saat itu kami enggak diberikan (BAP), berarti ada pelanggaran terhadap hak. Itu melanggar pasal 72 KUHAP dan (BAP) dijanjikan akan diberikan dalam waktu sesingkat-singkatnya. Tapi sampai sekarang belum dapat," ujar Bambang.

Kemudian, kata Bambang, pada 3 Februari 2015 lalu, saat terakhir dirinya menjalani pemeriksaan. Penyidik Bareskrim, menyatakan pemeriksaan terhadap dirinya telah selesai dan tidak ada lagi pemanggilan lanjutan.

"Pada pemeriksaan terdahulu dinyatakan pemeriksaannya sudah selesai, tapi terus kemudian ada panggilan lagi. Itu yang nanti akan ditanya tim lawyer," terangnya.

Bambang juga mengatakan, dalam surat pemanggilan yang terbaru ini, terdapat penambahan pasal sangkaan yang ditujukan untuk dirinya. Dia makin merasa heran, karena setiap pemeriksaan selalu ada penambah pasal dan itu semua yang akan ditanyakan oleh tim kuasa hukumnya.

"Soal pasal yang ditambah, nanti tim lawyer yang akan bicara dengan tim penyidik, masa tiap dipanggil pasalnya berubah. Karena tersangka mempunyai hak untuk mendapatkan penjelasan yang utuh terhadap semua proses yang akan dihadapinya untuk kepentingan pembelaan," tandasnya.(ico)
(kur)
Berita Terkait
Wakil Ketua DPR RI Azis...
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Ditangkap KPK di Rumah
Wakil Ketua DPRD Jatim...
Wakil Ketua DPRD Jatim yang Ditangkap KPK Diduga Berinisial STS
Ketua-Wakil Ketua PN...
Ketua-Wakil Ketua PN Depok Ditangkap KPK, KY: Ternyata Masalah Integritas, Bukan Kesejahteraan
Pesan Gus Mus, Mantan...
Pesan Gus Mus, Mantan Wakil Ketua KPK: Kita Nasihati Pemimpin juga Masyarakat
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
OTT Noel Ebenezer, KPK...
OTT Noel Ebenezer, KPK Sita Puluhan Mobil hingga Motor Ducati
Berita Terkini
Semangat Otsus Harus...
Semangat Otsus Harus Tercermin dalam Desain Politik Papua
Meritokrasi di TNI,...
Meritokrasi di TNI, Kapuspen: Jabatan Tak Ditentukan seperti Urut Kacang Tapi Kompetensi
Kemenhut-YKAN Perkuat...
Kemenhut-YKAN Perkuat Transformasi Pengelolaan Hutan Berbasis Sains dan Data
Menkes Siap Dukung 4...
Menkes Siap Dukung 4 Langkah BGN untuk MBG
JPU Tolak Seluruh Pledoi...
JPU Tolak Seluruh Pledoi Nadiem, Ada Niat Jahat dalam Kasus Chromebook
Keponakan Bupati Muara...
Keponakan Bupati Muara Enim Ikut Jadi Tersangka dalam OTT KPK
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved