PN Jakarta Barat Tolak Gugatan Kubu Ical
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menolak gugatan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie terhadap kubu Agung Laksono.
Ketua Majelis Hakim Oloan Harianja dalam pertimbangannya mengatakan, gugatan penggugat adalah sengketa mengenai partai politik yang didasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Hakim menilai gugatan yang diajukan kubu Aburizal atau Ical masuk dalam perselisihan parpol yang berkaitan dengan kepengurusan.
Menurut hakim, gugatan yang diajukan kubu Ical prematur karena belum adanya penyelesaian di internal partai.
"PN Jakarta Barat tidak berhak mengadili perkara dan oleh karena itupula gugatan penggugat tidak dapat diterima," kata hakim Oloan di PN Jakarta Barat, Selasa (24/2/2015).
Dalam putusannya, hakim juga membebani kubu Ical untuk membayar biaya perkara. "Karena gugatan penggugat tidak dapat diterima maka penggugat harus dihukum membayar perkara," tuturnya.
Ketua Majelis Hakim Oloan Harianja dalam pertimbangannya mengatakan, gugatan penggugat adalah sengketa mengenai partai politik yang didasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Hakim menilai gugatan yang diajukan kubu Aburizal atau Ical masuk dalam perselisihan parpol yang berkaitan dengan kepengurusan.
Menurut hakim, gugatan yang diajukan kubu Ical prematur karena belum adanya penyelesaian di internal partai.
"PN Jakarta Barat tidak berhak mengadili perkara dan oleh karena itupula gugatan penggugat tidak dapat diterima," kata hakim Oloan di PN Jakarta Barat, Selasa (24/2/2015).
Dalam putusannya, hakim juga membebani kubu Ical untuk membayar biaya perkara. "Karena gugatan penggugat tidak dapat diterima maka penggugat harus dihukum membayar perkara," tuturnya.
(dam)