Jerat BW, Bareskrim Kembali Korek Keterangan Akil Mochtar
Senin, 23 Februari 2015 - 18:02 WIB
Jerat BW, Bareskrim Kembali Korek Keterangan Akil Mochtar
A
A
A
JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri kembali memeriksa mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Akil diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan kesaksian palsu yang disangkakan kepada Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto.
Terpidana kasus suap pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) itu sedang menjalani hukuman di Rumah Tahanan Cipinang.
"Benar tadi Akil berangkat jam 14.15 WIB dari rutan dijemput empat orang. Pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (23/2/2015).
Priharsa mengatakan sebelum sampai tengah malam nanti, Akil sudah harus dikembalikan ke ruang tahanannya.
"Akil didampingi satu orang staf rutan dan satu orang pengawal tahanan. Sesuai surat penetapan hanya hari ini (sampai pukul 24.00 WIB)," tandasnya.
Sebelumnya Akil juga telah diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri pada Rabu 4 Februari 2015 lalu.
Akil diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, karena ketika itu Akil menjadi Hakim Panel sidang sengketa Pemilu Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi.
Akil pun saat ini merupakan terpidana kasus dugaan suap dan gratifikasi sengketa pilkada di MK dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Akil telah divonis pidana penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Akil diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan kesaksian palsu yang disangkakan kepada Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto.
Terpidana kasus suap pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) itu sedang menjalani hukuman di Rumah Tahanan Cipinang.
"Benar tadi Akil berangkat jam 14.15 WIB dari rutan dijemput empat orang. Pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (23/2/2015).
Priharsa mengatakan sebelum sampai tengah malam nanti, Akil sudah harus dikembalikan ke ruang tahanannya.
"Akil didampingi satu orang staf rutan dan satu orang pengawal tahanan. Sesuai surat penetapan hanya hari ini (sampai pukul 24.00 WIB)," tandasnya.
Sebelumnya Akil juga telah diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri pada Rabu 4 Februari 2015 lalu.
Akil diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, karena ketika itu Akil menjadi Hakim Panel sidang sengketa Pemilu Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi.
Akil pun saat ini merupakan terpidana kasus dugaan suap dan gratifikasi sengketa pilkada di MK dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Akil telah divonis pidana penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
(dam)