Dua Jenderal Polisi Berdebat di Pengadilan Tipikor

Senin, 23 Februari 2015 - 15:13 WIB
Dua Jenderal Polisi...
Dua Jenderal Polisi Berdebat di Pengadilan Tipikor
A A A
JAKARTA - Dua jenderal polisi berdebat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Keduanya berdebat dalam sidang perkara korupsi dana pengadaan alat simulator.

Perdebatan itu antara mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Mabes Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo dan Wakil Kepala Korlantas (Wakakorlantas) Didik Purnomo.

Djoko hadir menjadi saksi dalam sidang Didik yang duduk menjadi terdakwa perkara tersebut.

Djoko adalah terpidana 18 tahun kasus korupsi pengadaan simulator kemudi roda dua (R2) dan roda empat (R4) serta tindak pidana pencucian uang (TPPU)

Pertemuan ini merupakan tatap muka kedua bagi keduanya. Didik pernah menjadi saksi dalam sidang Djoko.

Dalam kesaksiannya, Djoko sempat menyinggung beberapa hal. Di antaranya tugas Didik selaku Wakakorlantas yang bertugas membantu Djoko selaku Kakorlantas.

Menurut dia, Wakakorlantas mengkoordinasi masing-masing sub direktorat (subdit). Sedang subdit secara struktural membina seluruh Indonesia.

Djoko menuturkan, di Korlantas ada lebih 10 proyek pengadaan dalam satu tahun termasuk pengadaan simulator.

Sementara pejabat pembuat komitmen (PPK) hanya satu orang. Itu pun dijabat oleh Wakakorlantas. Menurut Djoko, saat itu Didik tidak pernah keberatan menjabat PPK.

"Saya belum pernah dapat laporan (PPK keberatan) tentang pengadaan secara lisan tidak ada. Pengajuan-pengajuan itu ada pada bagian Renmin (Perencanaan dan Administrasi), tunjuk panitia, tunjuk PPK. Sebelum terdakwa jadi PPK. Seingat saya waka itu ya PPK. Saya pernah tanya itu, sebelumnya juga PPK," tutur Djoko saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/2/2015).

Jenderal polisi bintang dua ini mengatakan, sebagai Wakakorlantas Didik acapkali memberikan laporan tertulis kepada Kakorlantas.

Djoko kemudian merinci mengenai surat-surat. Surat dari internal maupun ekseternal, lanjut dia, selalu masuk lebih dulu ke tata usaha kemudian ke sekretaris pribadi Wakakorlantas.

Dia menambahkan, dari situ Wakakorlantas membaca dan menyortirnya. Bila ada surat yang layak diteruskan ke Kakorlantas, Didik mengirimkannya ke sekretaris pribadi Djoko.

Semua surat yang diterima dan dikeluarkan Kakorlantas ada nota dinas atau disposisi atau paraf dari Didik.

"Jadi semua surat itu di-filter di waka (wakorlantas), kalau ada surat yang untuk saya baru ke saya sebagai Kakorlntas. Tidak pernah ada tanpa itu," tuturnya.

Selama Djoko memberikan keterangan, Didik tampak serius. Dia terlihat menulis sesuatu.

Didik kemudian diberikan kesempatan oleh ketua majelis hakim untuk menanggapi kesaksian Djoko.

Di sinilah perang argumentasi terjadi. "Saudara saksi yang terhormat. Mohon izin yang mulia, saya memanggil yang terhormat, (karena) dia mantan komandan saya," ujar Didik memulai tanggapannya.

Didik membantah keterangan Djoko yang menyebut dirinya melaporkan pencairan dana simulator pada Mei 2011.

Dia mengaku mengetahui setelah itu Ketua Panitia Lelang Teddy Rusmawan marah, memberikan VCD, dan menjelaskan semuanya.

Dari situ Didik mengetahui anggaran pengadaan alat simulator roda dua (R2) 2011 sebesar Rp48,760 miliar sudah dicairkan.

"Saya tidak melaporkan. Saksi (Djoko Susilo) memanggil saya memberikan CD dan ada kejadian ini. Menurut saya kejadian itu Juni atau Juli. Jadi faktanya anggaran lebih dulu dicairkan," ujar Didik.

Keberatan Didik langsung ditimpali Djoko. "Bukan melaporkan, tapi menginformasi. Itu bulan Mei, sebelum kejadian Juni. Sebagai KPA, (saya) sampaikan sudah dicairkan oleh Legimo. Saya tidak pernah memberikan CD," tuturnya.

Djoko mengatakan, kalau pekerjaan secara umum memang dilaporkan Didik. Tapi kalau pengadaan secara rinci, kebanyakan proses itu tidak pernah dilaporkan.

Didik mengatakan, tidak semua surat ke Kakorlantas melalui Waka Korlantas. Didik juga tidak sepakat atas pernyataan Djoko bahwa semua produk laporan dari bawah.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1341 seconds (0.1#10.140)