Kalah di PN Jaksel, KPK Siap Ajukan PK ke MA
A
A
A
JAKARTA - Kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap putusan sidang praperadilan Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan kemungkinan besar tidak diterima Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Kuasa Hukum KPK, Catharina M Girsang mengatakan, pihaknya sedang mempertimbangkan melakukan Peninajuan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Namun, dirinya masih menunggu kepastian dari para Pemimpin KPK.
"Kalau peluang (PK) tentu tetap ada," ujar Catharina saat dikonfirmasi dari Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/2/2015).
Sebelumnya, PN Jaksel beralasan bahwa, faktor yang membuat kemungkinan kasasi KPK ditolak, karena terbentur Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang perkara yang tidak memenuhi syarat kasasi dan peninjauan kembali.
Pedoman SEMA mengacu Pasal 45 Undang-Undang MA pada poin a yang secara jelas menyebutkan praperadilan tidak bisa dikasasikan.
Kuasa Hukum KPK, Catharina M Girsang mengatakan, pihaknya sedang mempertimbangkan melakukan Peninajuan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Namun, dirinya masih menunggu kepastian dari para Pemimpin KPK.
"Kalau peluang (PK) tentu tetap ada," ujar Catharina saat dikonfirmasi dari Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/2/2015).
Sebelumnya, PN Jaksel beralasan bahwa, faktor yang membuat kemungkinan kasasi KPK ditolak, karena terbentur Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang perkara yang tidak memenuhi syarat kasasi dan peninjauan kembali.
Pedoman SEMA mengacu Pasal 45 Undang-Undang MA pada poin a yang secara jelas menyebutkan praperadilan tidak bisa dikasasikan.
(kur)