Pengaturan Rapat PNS di Hotel Dinilai Tak Efektif
Senin, 23 Februari 2015 - 10:42 WIB
Pengaturan Rapat PNS di Hotel Dinilai Tak Efektif
A
A
A
JAKARTA - Meski Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengklaim pelarangan rapat di hotel mampu menghemat anggaran Rp5 triliun, kebijakan ini dinilai tidak efektif.
“Tidak akan efektif. Tetap saja akan ada anggaran bocor,” ungkap Direktur Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Uchok Sky Khadafi di Jakarta kemarin. Menurut dia, menpan- RB bisa saja membuat payung hukum untuk mengatur kapan dan siapa saja yang bisa rapat di hotel. Namun yang menjadi pertanyaan adalah, siapa nantinya yang akan mengawasi pelaksanaan aturan tersebut.
Jika ingin serius membatasi, ujarnya, makamenpan-RBharus menjelma seperti halnya Kementerian Keuangan, yakni mengevaluasi anggaran yang dikeluarkan, misalnya menjaga anggaran rapat sesuai dengan porsi. Menurut Uchok, lebih baik pemerintah melarang secara keseluruhan, sebab jika hanya dibuat petunjukteknis(juknis) saja maka artinya ada kondisi tertentu yang masih memperbolehkan rapat di hotel.
“Ini juga melahirkan diskriminasi,” ujarnya. Uchok menilai fasilitas yang dimiliki pemerintah untuk rapat sudah sangat cukup. Karena itu, sangat aneh jika masih saja menggunakan hotel. “Banyak yang disewakan malahan. Tidak akan mengganggu kerja mereka. Lebih baik konsisten yang ada sekarang saja,” paparnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria menilai perlu dibuat sebuah aturan teknis terkait rapat di luar kantor. Hal ini perlu mengingat fasilitas pemerintahan di setiap instansi berbeda-beda. “Perlu diatur. Harus jelas batas-batasnya. Tidak semua bisa disamaratakan. Disesuaikan dengan daerah. Tidak semua daerah fasilitasnya memadai,” ujarnya. Menurut dia, fasilitas yang dimiliki pemerintah harus diberdayakan dengan menggunakannya semaksimal mungkin.
Namun, ungkapnya, pemerintah tidak bisa melarang sama sekali pegawainya untuk rapat di luar kantor. Pemerintah juga perlu memikirkan instansi yang masih memiliki keterbatasan fasilitas. “Yang penting tidak berlebihan. Semangat menggunakan fasilitas yang ada, kami sangat mendukung,” tandasnya. Menpan-RB Yuddy Chrisnandi mengatakan, adanya aturan pembatasan rapat di luar kantor bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) karena maraknya penyalahgunaan anggaran negara.
Berdasarkan catatan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah terjadi penyalahgunaan anggaran mencapai 30%. “Total pemborosan dari rapat di hotelhotel tersebut mencapai Rp5,122 triliun,” tandasnya. Yuddy menyatakan, ada laporan dari beberapa manajermanajer perhotelan mengenai pola pembukuan yang berganda.
Dia mencontohkan, jika peserta rapat yang hadir sebenarnya hanya 50 orang, namun yang tertulis dalam pembukuan menjadi 100 orang. Selain itu, jika harga satu kamar hanya Rp450.000 maka akan di-markup menjadi Rp600.000. “Kadang-kadang manajer-manajer itu melaporkan pada kami betapa repotnya mengurus PNS-PNS ini. Ini berlangsung cukup lama dan negara dirugikan akibat inefisiensi tersebut,” kata Yuddy.
Menanggapi keluhan para pengusaha hotel, politikus Partai Hanura tersebut mengatakan bahwa setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tidak sepenuhnya akan disetujui masyarakat. Namun, kebijakan itu akan terlihat dalam jangka panjang. “Setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah tentu tidak sepenuhnya akan didukung. Kami juga tidak ingin bekerja untuk mencari keuntungan atau merugikan masyarakat. Tetapi, kami ingin memberikan yang terbaik bagi masyarakat Indonesia,” tandasnya.
Selanjutnya, dia pun merencanakan akan segera mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) mengenai pembatasan rapat di hotel.
Dita angga
“Tidak akan efektif. Tetap saja akan ada anggaran bocor,” ungkap Direktur Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Uchok Sky Khadafi di Jakarta kemarin. Menurut dia, menpan- RB bisa saja membuat payung hukum untuk mengatur kapan dan siapa saja yang bisa rapat di hotel. Namun yang menjadi pertanyaan adalah, siapa nantinya yang akan mengawasi pelaksanaan aturan tersebut.
Jika ingin serius membatasi, ujarnya, makamenpan-RBharus menjelma seperti halnya Kementerian Keuangan, yakni mengevaluasi anggaran yang dikeluarkan, misalnya menjaga anggaran rapat sesuai dengan porsi. Menurut Uchok, lebih baik pemerintah melarang secara keseluruhan, sebab jika hanya dibuat petunjukteknis(juknis) saja maka artinya ada kondisi tertentu yang masih memperbolehkan rapat di hotel.
“Ini juga melahirkan diskriminasi,” ujarnya. Uchok menilai fasilitas yang dimiliki pemerintah untuk rapat sudah sangat cukup. Karena itu, sangat aneh jika masih saja menggunakan hotel. “Banyak yang disewakan malahan. Tidak akan mengganggu kerja mereka. Lebih baik konsisten yang ada sekarang saja,” paparnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria menilai perlu dibuat sebuah aturan teknis terkait rapat di luar kantor. Hal ini perlu mengingat fasilitas pemerintahan di setiap instansi berbeda-beda. “Perlu diatur. Harus jelas batas-batasnya. Tidak semua bisa disamaratakan. Disesuaikan dengan daerah. Tidak semua daerah fasilitasnya memadai,” ujarnya. Menurut dia, fasilitas yang dimiliki pemerintah harus diberdayakan dengan menggunakannya semaksimal mungkin.
Namun, ungkapnya, pemerintah tidak bisa melarang sama sekali pegawainya untuk rapat di luar kantor. Pemerintah juga perlu memikirkan instansi yang masih memiliki keterbatasan fasilitas. “Yang penting tidak berlebihan. Semangat menggunakan fasilitas yang ada, kami sangat mendukung,” tandasnya. Menpan-RB Yuddy Chrisnandi mengatakan, adanya aturan pembatasan rapat di luar kantor bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) karena maraknya penyalahgunaan anggaran negara.
Berdasarkan catatan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah terjadi penyalahgunaan anggaran mencapai 30%. “Total pemborosan dari rapat di hotelhotel tersebut mencapai Rp5,122 triliun,” tandasnya. Yuddy menyatakan, ada laporan dari beberapa manajermanajer perhotelan mengenai pola pembukuan yang berganda.
Dia mencontohkan, jika peserta rapat yang hadir sebenarnya hanya 50 orang, namun yang tertulis dalam pembukuan menjadi 100 orang. Selain itu, jika harga satu kamar hanya Rp450.000 maka akan di-markup menjadi Rp600.000. “Kadang-kadang manajer-manajer itu melaporkan pada kami betapa repotnya mengurus PNS-PNS ini. Ini berlangsung cukup lama dan negara dirugikan akibat inefisiensi tersebut,” kata Yuddy.
Menanggapi keluhan para pengusaha hotel, politikus Partai Hanura tersebut mengatakan bahwa setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tidak sepenuhnya akan disetujui masyarakat. Namun, kebijakan itu akan terlihat dalam jangka panjang. “Setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah tentu tidak sepenuhnya akan didukung. Kami juga tidak ingin bekerja untuk mencari keuntungan atau merugikan masyarakat. Tetapi, kami ingin memberikan yang terbaik bagi masyarakat Indonesia,” tandasnya.
Selanjutnya, dia pun merencanakan akan segera mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) mengenai pembatasan rapat di hotel.
Dita angga
(ars)