Tiga Perusahaan BUMD Jatim Dibubarkan

Senin, 23 Februari 2015 - 10:34 WIB
Tiga Perusahaan BUMD...
Tiga Perusahaan BUMD Jatim Dibubarkan
A A A
SURABAYA - Evaluasi Komisi C DPRD Jawa Timur (Jatim) atas progres kinerja badan usaha milik daerah (BUMD) akhirnya diamini Gubernur Jatim Soekarwo.

Dia juga akhirnya menyetujui pembubaran perusahaan BUMD yang selalu merugi. Ada tiga BUMD yang disepakati Soekarwo untuk dihapus, yaitu PT JMU (Jatim Marga Utama), PT Jatim Krida Utama (JKU), dan PT Jatim Investment dan Management (JIM). Ketiga BUMD itu terus merugi sehingga dikhawatirkan menjadi beban daerah. Sebagaimana diatur dalam UU 23/2014, nantinya BUMD harus menjadi PT (perseroan terbatas).

Lewat posisi ini, BUMD harus mampu membiayai daerah. Tanggung jawab inilah yang diyakini sulit dilakukan ketiga BUMD tersebut lantaran kondisi keuangannya yang buruk. “Pada tahun ini posisi BUMD tidak lagi menjadi pelayan masyarakat, tetapi harus mampu membiayai daerah. Untuk itu, semuanya dijadikan PT. Berdasarkan kenyataan dan aturan maka diputuskan pada 2015 ini, JIM, JKU, dan JMU akan dihapus,” tegas Soekarwo.

Selain menutup tiga BUMD itu, Soekarwo juga mengaku akan membenahi kinerja BUMD untuk bisa profesional dan tidak ada lagi tumpang tindih antara satu BUMD dan BUMD lain. Sebagai contoh, jika PT JGU memiliki usaha properti maka BUMD yang lain tidak boleh melakukannya, termasuk soal pergantian badan usaha dari PD menjadi PT. Atas perbaikan itu, seluruh BUMD murni didorong untuk mengejar keuntungan atau profit oriented, sedangkan hanya beberapa yang masuk misi sosial.

Satu di antaranya Perusahaan Daerah Air Bersih (PDAB). Terkait penghapusan tiga BUMD tersebut, Soekarwo mengaku akan menyerahkan sepenuhnya kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Ini dilakukan menyangkut pendataan sejumlah aset di tiga perusahaan itu.

Ihyaulumuddin
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4791 seconds (0.1#10.140)