Disangkakan Pasal Baru, BW Pertanyakan Bareskrim
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto sudah menerima surat panggilan pemeriksaan dari Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri pada Sabtu 21 Februari 2015.
Namun dia mengaku bingung terhadap surat panggilan pemeriksaan itu. Bambang mengatakan ada pasal baru yang disangkakan kepadanya terkait kasus pengarahan saksi palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) 2010 silam.
"Ada beberapa hal yang penting. Tiba-tiba ada pasal baru yang muncul. Pasal 56 tentang peran saya membantu melakukan (kasus itu). Saya enggak tahu kalau di setiap panggilan, muncul pasal baru, keputusan apa itu?" ujar Bambang Widjojanto di acara Car Free Day, Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (22/2/2015).
Dia juga mempertanyakan kepada penyidik Bareskrim Polri mengenai pasal baru yang disangkakan kepadanya itu. "(Penambahan pasal ini) saya harus tanya itu pada penyidik," tuturnya.
Saat ini Bambang sedang berkoordinasi dengan pengacaranya guna menindaklanjuti surat pemeriksaan kepadanya itu.
Namun dia mengaku bingung terhadap surat panggilan pemeriksaan itu. Bambang mengatakan ada pasal baru yang disangkakan kepadanya terkait kasus pengarahan saksi palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) 2010 silam.
"Ada beberapa hal yang penting. Tiba-tiba ada pasal baru yang muncul. Pasal 56 tentang peran saya membantu melakukan (kasus itu). Saya enggak tahu kalau di setiap panggilan, muncul pasal baru, keputusan apa itu?" ujar Bambang Widjojanto di acara Car Free Day, Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (22/2/2015).
Dia juga mempertanyakan kepada penyidik Bareskrim Polri mengenai pasal baru yang disangkakan kepadanya itu. "(Penambahan pasal ini) saya harus tanya itu pada penyidik," tuturnya.
Saat ini Bambang sedang berkoordinasi dengan pengacaranya guna menindaklanjuti surat pemeriksaan kepadanya itu.
(dam)