ICW Pertanyakan Sikap Plt Ketua KPK Soal Budi Gunawan

Sabtu, 21 Februari 2015 - 21:29 WIB
ICW Pertanyakan Sikap...
ICW Pertanyakan Sikap Plt Ketua KPK Soal Budi Gunawan
A A A
JAKARTA - Anggota badan pekerja Indonesian Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mempertanyakan pernyataan Plt Pemimpin KPK, Taufiequrachman Ruki.

Pasalnya kata dia, Ruki mengajukan opsi bahwa penanganan kasus korupsi yang menjerat Komjen Pol Budi Gunawan akan diserahkan kepada Kepolisian dan Kejaksaan.

"Kenapa pertanyaan itu muncul dalam beberapa kesempatan terakhir. Muncul di media, Pak Ruki menawarkan kasus Budi Gunawan ditangani Kepolisian dan Kejaksaan," ujar Emerson dalam diskusi Polemik SINDO Trijaya FM di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (21/2/2015).

Dengan begitu kata Emerson, pihaknya pun mempertanyakan apakah kehadiran Ruki di KPK itu membawa misi untuk menyelamatkan KPK dan mengembalikan KPK yang disegani atau menyelamatkan kasus tertentu.

"Saya pikir itu harus dipertegas Ruki. Karena ini satu yang keliru, satu yang blunder," tandasnya.

Seperti diketahui, dua komisioner KPK yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto telah ditetapkan sebagai tersangka dengan kasus yang berbeda.

Abraham Samad berstatus tersangka terkait dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan seorang wanita cantik bernama Feriyani Lim.

Sementara, Bambang Widjojanto berstatus tersangka terkait kasus dugaan meminta saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kota Waringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2010.

Atas dasar perkara tersebut, Presiden Jokowi pada hari ini Rabu, 18 Februari 2015, memberhentikan Abraham dan Bambang.

Kemudian Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatan tiga Plt Pemimpin KPK. Mereka adalah Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji dan Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP.

Sementara, Jokowi membatalkan pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri dan digantikan oleh Badrodi Haiti, mengingat kasus hukum yang saat ini menjerat Budi Gunawan yang telah ditetapkan oleh KPK tersangka sebagai tersangka korupsi.

Meskipun, penetapan tersangka itu dinyatakan tidak sah dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Hakim Sarpin Rizaldi.
(maf)
Berita Terkait
Mencurigakan! Tersangka...
Mencurigakan! Tersangka Solar Oplosan di Ogan Ilir Miliki Rekening Gendut
Lusa, KPK Panggil Rafael...
Lusa, KPK Panggil Rafael Alun Trisambodo Klarifikasi Rekening Jumbo Mencurigakan
Bareskrim Bentuk Tim...
Bareskrim Bentuk Tim Usut Dugaan Transaksi Mencurigakan 256 Rekening Panji Gumilang
Warga Jember Dapat Paket...
Warga Jember Dapat Paket Mencurigakan, Ternyata Ini Isinya
Bekukan Rekening Nganggur...
Bekukan Rekening Nganggur 3 Bulan, PPATK Didukung Perbankan
Rekening Diblokir PPATK,...
Rekening Diblokir PPATK, BNI Jamin Data dan Dana Nasabah Aman
Berita Terkini
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
Fokus Belanja Negara
Fokus Belanja Negara
Said Iqbal Bakal Dilantik...
Said Iqbal Bakal Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Sore Ini
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved