Pengamat Sebut Budi Gunawan Bukan Lagi Tersangka di KPK
Sabtu, 21 Februari 2015 - 23:01 WIB
Pengamat Sebut Budi Gunawan Bukan Lagi Tersangka di KPK
A
A
A
JAKARTA - Pengamat Kepolisian Irjen Pol (Purn) Sisno Adiwinoto menilai, saat ini Komjen Pol Budi Gunawan tidak lagi bersatus tersangka di KPK.
Pasalnya kata dia, hal itu menurut putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang diputuskan oleh hakim Sarpin Rizaldi.
"Itu di ranah Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Sisno dalam diskusi Polemik SINDO Trijaya FM di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (21/2/2015).
"Tapi dalam praperadilan dinyatakan tidak sah (penetapan tersangka), maka tidak lagi (diteruskan) mestinya untuk kasus itu," imbuhnya.
Seperti diketahui, Hakim Sarpin Rizaldi di PN Jaksel, telah memutuskan mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Komjen Pol Budi Gunawan.
Budi Gunawan sebelumnya mengajukan praperadilan tersebut terkait penetapan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi berupa transaksi mencurigakan oleh KPK.
Dengan putusan PN Jaksel itu maka dinyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Komjen Pol Budi Gunawan tidak sah.
Pasalnya kata dia, hal itu menurut putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang diputuskan oleh hakim Sarpin Rizaldi.
"Itu di ranah Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Sisno dalam diskusi Polemik SINDO Trijaya FM di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (21/2/2015).
"Tapi dalam praperadilan dinyatakan tidak sah (penetapan tersangka), maka tidak lagi (diteruskan) mestinya untuk kasus itu," imbuhnya.
Seperti diketahui, Hakim Sarpin Rizaldi di PN Jaksel, telah memutuskan mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Komjen Pol Budi Gunawan.
Budi Gunawan sebelumnya mengajukan praperadilan tersebut terkait penetapan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi berupa transaksi mencurigakan oleh KPK.
Dengan putusan PN Jaksel itu maka dinyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Komjen Pol Budi Gunawan tidak sah.
(maf)