Pilih Kapolri, Jokowi Tidak Gunakan Hak Prerogatif
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti menjadi calon Kapolri.
Badrodin ditunjuk menjadi calon Kapolri, menggantikan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan yang batal dilantik.
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai sebagai presiden, Jokowi tidak menggunakan hak prerogatifnya secara penuh dalam memilih Kapolri.
Menurut dia, salah satu indikasi hal itu adalah keterlibatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam proses pengajuan calon Kapolri.
"Itu bukan hak prerogatif, itu hak biasa-biasa saja namanya," kata Margarito di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat 20 Februari 2015.
Menurut Margarito, hak prerogatif adalah hak presiden yang tidak bisa dibagi dengan pihak lain dengan alasan dan kepentingan apapun.
Dia menilai Jokowi menggunakan hak prerogatifnya secara penuh dalam memilih menteri dan memberi atau menolak grasi seorang terpidana.
Sementara daalam penunjukan calon Kapolri, lanjut Margarito, Jokowi hanya menerapkan aspek prosedur tata negara.
"Sebelum presiden mengajukan nama (calon Kapolri) ke DPR, Kompolnas memberikan rekomendasi sejumlah nama. Setelah itu presiden akan menunjuk satu nama untuk diajukan ke DPR untuk menjalani fit and proper test. Ini sudah bukan lagi hak prerogatif karena wewenang itu sudah dibagi-bagi," tuturnya.
Badrodin ditunjuk menjadi calon Kapolri, menggantikan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan yang batal dilantik.
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai sebagai presiden, Jokowi tidak menggunakan hak prerogatifnya secara penuh dalam memilih Kapolri.
Menurut dia, salah satu indikasi hal itu adalah keterlibatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam proses pengajuan calon Kapolri.
"Itu bukan hak prerogatif, itu hak biasa-biasa saja namanya," kata Margarito di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat 20 Februari 2015.
Menurut Margarito, hak prerogatif adalah hak presiden yang tidak bisa dibagi dengan pihak lain dengan alasan dan kepentingan apapun.
Dia menilai Jokowi menggunakan hak prerogatifnya secara penuh dalam memilih menteri dan memberi atau menolak grasi seorang terpidana.
Sementara daalam penunjukan calon Kapolri, lanjut Margarito, Jokowi hanya menerapkan aspek prosedur tata negara.
"Sebelum presiden mengajukan nama (calon Kapolri) ke DPR, Kompolnas memberikan rekomendasi sejumlah nama. Setelah itu presiden akan menunjuk satu nama untuk diajukan ke DPR untuk menjalani fit and proper test. Ini sudah bukan lagi hak prerogatif karena wewenang itu sudah dibagi-bagi," tuturnya.
(dam)