Menkum HAM Pertimbangkan Pemindahan Labora Sitorus

Jum'at, 20 Februari 2015 - 14:43 WIB
Menkum HAM Pertimbangkan...
Menkum HAM Pertimbangkan Pemindahan Labora Sitorus
A A A
JAKARTA - Setelah berhasil melakukan eksekusi, Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasona Laoly mempertimbangkan pemindahan terpidana Aiptu Labora Sitorus dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sorong, Papua.

Terpidana kasus rekening gendut itu bisa saja dipindahkan ke Lapas Papua, Maluku atau Makassar.

"Pemindahannya sedang kita pertimbangkan. Namun demikian, harus konsultasi di sana. Karena waktu eksekusi ini ada perlawanan. Kalau memang kooperatif enggak apa-apa (ditahan di Lapas Sorong), tapi harus kita tindak," kata Yasona di Istana Jakarta, Jumat (20/2/2015).

Untuk pengamanan, politikus PDI Perjuangan ini mengatakan, akan berkordinasi dengan banyak pihak. "Kita kan bila perlu meminta bantuan Polri, Kajati yang sudah mengeksekusi dia," tegasnya.

Seperti diketahui, Labora merupakan terpidana kasus pencucian uang serta penimbunan bahan bakar minyak dan kayu di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat. MA menolak kasasi Labora serta memvonis 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. (ris)
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0953 seconds (0.1#10.140)