KPK Ajukan Kasasi Putusan Praperadilan Budi Gunawan
Jum'at, 20 Februari 2015 - 13:14 WIB
KPK Ajukan Kasasi Putusan Praperadilan Budi Gunawan
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Sarpin Rizaldi.
Gugatan dilayangkan, karena Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan praperadilan Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan atas penetapan sebagai tersangka oleh KPK terkait transaksi mencurigakan dan dugaan penerimaan hadiah.
KPK menilai putusan Sarpin telah menerobos Kitab Udang-udang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Memang sudah ada keputusan pada Rabu, 18 Februari 2015 untuk melakukan upaya hukum kasasi terhadap praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi dari Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/2/2015).
Dia mengatakan, berkas kasasi tersebut dikirimkan hari ini MA, oleh Biro Hukum KPK, Chatarina Girsang.
Sebelumnya, Deputi Pencegahan KPK yang sekarang diangkat menjadi pelaksana tugas (plt) Pemimpin KPK, Johan Budi SP mengungkapkan, salah satu opsi yang dimiliki KPK dalam menindaklanjuti praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan adalah Peninjauan Kembali (PK).
"Yang ada (opsi) apakah akan PK atau tidak, tapi kami akan pelajari dulu putusan praperadilan," ujar Johan dalam konferensi persnya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 16 Februari 2015.
Gugatan dilayangkan, karena Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan praperadilan Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan atas penetapan sebagai tersangka oleh KPK terkait transaksi mencurigakan dan dugaan penerimaan hadiah.
KPK menilai putusan Sarpin telah menerobos Kitab Udang-udang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Memang sudah ada keputusan pada Rabu, 18 Februari 2015 untuk melakukan upaya hukum kasasi terhadap praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi dari Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/2/2015).
Dia mengatakan, berkas kasasi tersebut dikirimkan hari ini MA, oleh Biro Hukum KPK, Chatarina Girsang.
Sebelumnya, Deputi Pencegahan KPK yang sekarang diangkat menjadi pelaksana tugas (plt) Pemimpin KPK, Johan Budi SP mengungkapkan, salah satu opsi yang dimiliki KPK dalam menindaklanjuti praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan adalah Peninjauan Kembali (PK).
"Yang ada (opsi) apakah akan PK atau tidak, tapi kami akan pelajari dulu putusan praperadilan," ujar Johan dalam konferensi persnya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 16 Februari 2015.
(kur)