Jokowi Harus Sesuai Aturan Usulkan Calon Kapolri Baru
Kamis, 19 Februari 2015 - 20:59 WIB
Jokowi Harus Sesuai Aturan Usulkan Calon Kapolri Baru
A
A
A
JAKARTA - Pembatalan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) sebagai Kapolri harus ditindaklanjuti dengan permohonan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta persetujuan pembatalan dari DPR.
Menurut Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Surabaya Romahurmuziy (Romi), aspek konstitusionalitas ini yang harus dibereskan oleh Jokowi sebelum beranjak pada fase selanjutnya yakni fit and proper test calon baru yang diajukan ke DPR.
"Tentu setelah pengusulan Pak Badrodin Haiti, ini yang perlu dimatangkan aspek konstitusional," kata Romi saat ditemui usai penutupan Mukernas I PPP, di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (19/2/2015).
"Karena UU (Undang-undang) Nomor 2/2002 tentang Kepolisian Pasal 11 Ayat 1,2,3 telah menjelaskan, presiden mengangkat dan memberhentikan Kapolri berdasarkan persetujuan DPR," imbuhnya.
Dia mengatakan, di kalangan DPR masih ada anggota yang mempertanyakan kebijakan presiden tidak melantik BG ini. Untuk itu presiden harus menjelaskannya lebih lanjut.
"Sebagian teman di DPR tentu masih ada yang mempertanyakan tentang alat konsitusional, manakala seorang Kapolri yang sudah disetujui DPR, belum diproses, kemudian ada pencalonan Kapolri berikutnya. Ini yang harus dijawab pemerintah," ungkapnya.
Menurut Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Surabaya Romahurmuziy (Romi), aspek konstitusionalitas ini yang harus dibereskan oleh Jokowi sebelum beranjak pada fase selanjutnya yakni fit and proper test calon baru yang diajukan ke DPR.
"Tentu setelah pengusulan Pak Badrodin Haiti, ini yang perlu dimatangkan aspek konstitusional," kata Romi saat ditemui usai penutupan Mukernas I PPP, di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (19/2/2015).
"Karena UU (Undang-undang) Nomor 2/2002 tentang Kepolisian Pasal 11 Ayat 1,2,3 telah menjelaskan, presiden mengangkat dan memberhentikan Kapolri berdasarkan persetujuan DPR," imbuhnya.
Dia mengatakan, di kalangan DPR masih ada anggota yang mempertanyakan kebijakan presiden tidak melantik BG ini. Untuk itu presiden harus menjelaskannya lebih lanjut.
"Sebagian teman di DPR tentu masih ada yang mempertanyakan tentang alat konsitusional, manakala seorang Kapolri yang sudah disetujui DPR, belum diproses, kemudian ada pencalonan Kapolri berikutnya. Ini yang harus dijawab pemerintah," ungkapnya.
(maf)