Kejari Tahan Mantan Dirut RSUD Bekasi

Kamis, 19 Februari 2015 - 10:25 WIB
Kejari Tahan Mantan...
Kejari Tahan Mantan Dirut RSUD Bekasi
A A A
BEKASI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang menahan mantan Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bekasi Sahroni kemarin. Sebelum ditahan, Sahroni ditetapkan menjadi tersangka.

Kepala Bagian Umum RSUD Kabupaten Bekasi Jajang juga ditahan penyidik Kejari Cikarang. Keduanya dikawal petugas ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Bulak Kapal, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Hingga kemarin keduanya belum memiliki kuasa hukum. Kedua tersangka ditahan hingga 20 hari ke depan.

Keduanya diduga melanggar Pasal 2 dan 3 UU No 31/1999 jo UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. “Keduanya kami tahan seusai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) berupa genset RSUD Kabupaten (Bekasi),” ungkap Kepala Kejari Cikarang Raden Mohamad Teguh Darmawan kepada wartawan kemarin.

Teguh menjelaskan, dalam waktu dekat materi dakwaan selesai dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Menurutnya, kasus masih terus ditelusuri penyidik dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. “Maret berkas dakwaan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor,” katanya.

Kadi Pidsus Kejari Cikarang Fik Fik Zulrofik menambahkan, penetapan tersangka berikut penahanan keduanya merupakan peringatan keras kepada PNS Bekasi agar tidak menyalahgunakan wewenang sebagai abdi negara. “Ini jawaban atas keraguan masyarakat terhadap kelanjutan kasus ini,” ungkapnya.

Menurutnya, kasus ini berupa dugaan tindak pidana korupsi pengadaan genset RSUD Kabupaten Bekasi yang bersumber dari APBD Perubahan 2013 dengan anggaran Rp2,1 miliar. “Peran keduanya, masingmasing Sahroni selaku pengguna anggaran (PA) dan Jajang sebagai ketua panitia lelang sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK),” tuturnya.

Saat ini Sahroni menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi. Sementara Jajang menjabat sebagai kabag umum RSUD Kabupaten Bekasi. Wakil Bupati Bekasi Rohim Mintaredja mengaku sangat prihatin dengan kasus yang menimpa Sahroni dan Jajang. Pemkab Bekasi menyerahkan semua kepada proses hukum yang berlaku.

Ketua DPC Partai Demokrat Bekasi ini menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada keduanya. Terkait keberadaan bagian hukum, tugasnya lebih kepada pembelaan kepentingan Pemkab Bekasi. “Kami tidak punya anggaran untuk menyediakan pengacara untuk membela kasus tersebut,” ujarnya.

Abdullah m surjaya
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1159 seconds (0.1#10.140)