Kejari Tahan Mantan Dirut RSUD Bekasi

Kamis, 19 Februari 2015 - 10:25 WIB
Kejari Tahan Mantan...
Kejari Tahan Mantan Dirut RSUD Bekasi
A A A
BEKASI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang menahan mantan Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bekasi Sahroni kemarin. Sebelum ditahan, Sahroni ditetapkan menjadi tersangka.

Kepala Bagian Umum RSUD Kabupaten Bekasi Jajang juga ditahan penyidik Kejari Cikarang. Keduanya dikawal petugas ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Bulak Kapal, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Hingga kemarin keduanya belum memiliki kuasa hukum. Kedua tersangka ditahan hingga 20 hari ke depan.

Keduanya diduga melanggar Pasal 2 dan 3 UU No 31/1999 jo UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. “Keduanya kami tahan seusai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) berupa genset RSUD Kabupaten (Bekasi),” ungkap Kepala Kejari Cikarang Raden Mohamad Teguh Darmawan kepada wartawan kemarin.

Teguh menjelaskan, dalam waktu dekat materi dakwaan selesai dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Menurutnya, kasus masih terus ditelusuri penyidik dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. “Maret berkas dakwaan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor,” katanya.

Kadi Pidsus Kejari Cikarang Fik Fik Zulrofik menambahkan, penetapan tersangka berikut penahanan keduanya merupakan peringatan keras kepada PNS Bekasi agar tidak menyalahgunakan wewenang sebagai abdi negara. “Ini jawaban atas keraguan masyarakat terhadap kelanjutan kasus ini,” ungkapnya.

Menurutnya, kasus ini berupa dugaan tindak pidana korupsi pengadaan genset RSUD Kabupaten Bekasi yang bersumber dari APBD Perubahan 2013 dengan anggaran Rp2,1 miliar. “Peran keduanya, masingmasing Sahroni selaku pengguna anggaran (PA) dan Jajang sebagai ketua panitia lelang sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK),” tuturnya.

Saat ini Sahroni menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi. Sementara Jajang menjabat sebagai kabag umum RSUD Kabupaten Bekasi. Wakil Bupati Bekasi Rohim Mintaredja mengaku sangat prihatin dengan kasus yang menimpa Sahroni dan Jajang. Pemkab Bekasi menyerahkan semua kepada proses hukum yang berlaku.

Ketua DPC Partai Demokrat Bekasi ini menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada keduanya. Terkait keberadaan bagian hukum, tugasnya lebih kepada pembelaan kepentingan Pemkab Bekasi. “Kami tidak punya anggaran untuk menyediakan pengacara untuk membela kasus tersebut,” ujarnya.

Abdullah m surjaya
(bbg)
Berita Terkait
Maria Lumowa Berhasil...
Maria Lumowa Berhasil Diekstradisi ke Indonesia, Simak Kronologis Lengkapnya
Gagal Lolos PPDB, Siswi...
Gagal Lolos PPDB, Siswi Berprestasi Peraih 700 Penghargaan Putus Sekolah
Paskah Nasional 2022...
Paskah Nasional 2022 Wujud Pemulihan Ekonomi Nasional
BSSN Gelar Simposium...
BSSN Gelar Simposium Nasional Wujudkan Keamanan Siber Nasional
Hari Pelanggan Nasional...
Hari Pelanggan Nasional 2020
Libur Panjang Kenaikan...
Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, Ribuan Penumpang Padati Stasiun Lempuyangan Yogyakarta
Berita Terkini
Tutup P3N 27, Gubernur...
Tutup P3N 27, Gubernur Lemhannas Tegaskan Pemimpin Nasional Harus Berintegritas, Adaptif, dan Visioner
Jejak Uang Rp366,7 Miliar...
Jejak Uang Rp366,7 Miliar ke Pegawai Imipas Bongkar Dugaan Pemerasan oleh Silmy Karim
Kejagung Tak Sita Motor...
Kejagung Tak Sita Motor Listrik Kasus Dugaan Korupsi di Badan Gizi Nasional, Ini Alasannya
Dadan Hindayana Cs Korupsi...
Dadan Hindayana Cs Korupsi Tata Kelola MBG, Noel: Memprihatinkan
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan 112 DIM RUU Polri ke Komisi III DPR
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Infografis
Profil Djamari Chaniago,...
Profil Djamari Chaniago, Mantan Pangkostrad yang Dilantik Jadi Menko Polkam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved