Abraham Samad-BW Diberhentikan Sementara

Kamis, 19 Februari 2015 - 09:49 WIB
Abraham Samad-BW Diberhentikan Sementara
Abraham Samad-BW Diberhentikan Sementara
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memberhentikan sementara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto (BW) setelah keduanya menyandang status tersangka.

Bersamaan dengan itu, Presiden mengangkat mantan Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki, Juru Bicara sekaligus Deputi Pencegahan KPK Johan Budi, dan akademisi Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji sebagai pimpinan KPK sementara. Sejumlah kalangan menilai langkah tersebut meru-pakan solusi sementara dan tidak menyelesaikan kriminalisasi para komisioner dan penyidik KPK.

Keputusan pengangkatan ketiganya ditetapkan setelah diterbitkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang ditandatangani Presiden Jokowi. Ketiga komisioner KPK tersebut akan dilantik pada Jumat besok di Istana Bogor.

”Karena adanya masalah hukum pada dua pimpinan KPK, yaitu Saudara Abraham Samad dan Bambang Widjajanto, serta satu kekosongan pimpinan KPK, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku saya akan mengeluarkan keppres pemberhentian sementara dua pimpinan KPK,” ujar Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, kemarin.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengungkapkan, Presiden menerbitkan perppu untuk memberikan kewenangan kepada Presiden mengangkat anggota pimpinan sementara pimpinan KPK tanpa melalui proses seleksi karena situasi darurat yang dihadapi saat ini. ”Jadi, intinyasampaisekarang undang-undang tidak memberikan ruang bagi penggantian anggota pimpinan KPK yang menghadapi masalah hukum dan harus diganti secara hukum.

Menurut Undang-Undang KPK kan harus melalui proses seleksi. Karena itu, Presiden akan menerbitkan perppu,” tambahnya. Bambang Widjojanto mengaku sudah mendengar kabar Presiden Jokowi menunjuk pimpinan sementara KPK. Meski begitu, sampai tadi malam KPK belum menerima salinan keppres pemberhentian Bambang dan Abraham serta penunjukan pengganti mereka.

Artinya, tutur Bambang, dia dan Abraham masih berstatus pimpinan KPK. Bambang lantas menandaskan, kriminalisasi terhadap KPK mulaidari pimpinan hingga pegawainya tidak bisa dimungkiri. ”Kami sangat bersyukur. Ini (aksi dan dukungan) menggugah, sesuai visi kami, Indonesia bersih. Saya apresiasi ini selaku pimpinan KPK, karena keppres belum saya terima,” kata Bambang di depan tangga Gedung KPK, Jakarta, saat menerima dukungan para mahasiswa dan alumni beberapa perguruan tinggi.

Abraham Samad juga berkomentar tentang status tersangka yang menimpanya. Dia tidak merasa gentar, meski sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) menyangkut kasus pemalsuan dokumen. Menurut dia, penetapannya sebagai tersangka, penetapan BW, dan upaya menjerat penyidik KPK adalah kriminalisasi masif dan tak bisa dimungkiri. Kendati demikian, bersama BW dia akan tetap taat dan mengikuti proses hukum.

”Kami sadar kami bukan malaikat, tapi kami bukan penjahat seperti yang disangkakan. Ketika kami dipilih jadi komisioner, kami di-tracking 6 bulan, dan itu clear. Maka, jika ada kejahatan yang disangkakan, itu kriminalisasi, tapi kami akan taat hukum, kebenaran akan terungkap, mari terus lawan korupsi yang masif di negeri ini,” seru Abraham. Sosiolog Universitas Indonesia (UI) Imam B Prasodjo menilai langkah Jokowi tersebut sebagai solusi sementara.

Dia pun meminta agar krisis yang terjadi bisa diselesaikan, jangan sampai berkelanjutan. Jadi ini adalah salah satu putusan yang cukup melegakan,” kata Imam di depan Gedung KPK, Jakarta, kemarin. Kemarin, Imam bersama ratusan sivitas akademika dari sejumlah kampus seperti UI, ITB, Unpad, Unpar, dan USU mendatangi KPK untuk memberikan dukungan.

Imam menandaskan, bila ketidakpastian terus berlarut, wibawa Presiden akan runtuh. Dia pun berharap Badrodin Haiti yang ditunjuk Presiden menjadi calon kepala Polri baru bisa menghentikan kriminalisasi. Jika tidak, dia khawatir akan menimbulkan guncangan di pemerintahan. ”Tentu tersisa bagaimana kriminalisasi itu terhenti total. Kemudian, kalau perlu, nanti setelah diganti, kepala Polri (yang baru) bisa SP3- kan semua orang yang tersangka dengan cara-cara yang kurang substansial itu,” desaknya.

Peneliti pada Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Ginting mengatakan, Jokowi semestinya bisa bersikap tegas untuk menghentikan semua tindakan kriminalisasi terhadap KPK. ”Sikap Presiden untuk menerbitkan Perppu tentang Pelaksana Tugas Pimpinan KPK adalah langkah yang justru melegitimasi dan membiarkan tindakan kriminalisasi terhadap KPK,” tuding Miko kemarin.

Dalam pandangan Miko, dengan menerbitkan perppu Presiden sama saja menyatakan bahwa rangkaian penetapan tersangka terhadap komisioner dan penyidik KPK adalah penegakan hukum biasa, bukan tindakan kriminalisasi yang sistematis. Miko berpendapat, sikap Presiden yang memilih untuk memberhentikan sementara pimpinan KPK dan bukan menghentikan kriminalisasi, menunjukkan tidak berpihaknya Presiden kepada gerakan pemberantasan korupsi yang sedang dilumpuhkan dari berbagai sisi.

Panggil Ulang Novel Baswedan

Bareskrim Polri bakal memanggil ulang penyidik KPK Novel Baswedan terkait kasus kekerasan di Bengkulu. Namun belum pasti kapan pemanggilan dilakukan. Seperti diketahui, Novel sebelumnya merupakan anggota Polri, tapi telah mengundurkan diri dan memilih menjadi penyidik KPK. ”Dia sudah dipanggil pada Jumat, tapi belum bisa hadir dengan keterangan.

Nanti dia bakal dipanggil lagi,” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Rikwanto di Jakarta kemarin. Bareskrim Polri kembali membuka kasus lama Novel tersebut karena menurut Rikwanto kasus tersebut belum kedaluwarsa. Kasus itu terjadi pada 2004, ketika Novel Baswedan menjabat sebagai kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu.

Novel diduga terlibat dalam kasus kekerasan aparat kepolisian terhadap para pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu. Selain kembali memanggil Novel, Polri kini terus menyelidiki kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal yang dimiliki oleh 21 penyidik KPK. Calon Kapolri Badrodin Haiti menyatakan, penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri bukan hanya menyentuh lembaga KPK.

”Di internal Polri pun kalau senjata api enggak ada suratnya atau habis masa berlakunya akan diperiksa oleh Provos. Jadi jangan anggap itu hal yang spesial,” ujarnya. Namun, dia memastikan bahwa Bareskrim akan berkoordinasi dengan pimpinan KPK yang baru untuk menyelesaikan konflik KPK-Polri. Menurut dia, masalah teknis akan dibicarakan langsung oleh ketua sementara KPK.

Sabir laluhu/Rarasati syarief/Ant
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4240 seconds (0.1#10.140)