Ubah Paradigma dengan Mengudara
A
A
A
JAKARTA - Mengubah paradigma baru penanganan penyalahguna narkoba tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Diperlukan kesungguhan dan kerja sama menyeluruh dari berbagai elemen bangsa.
Untuk menjangkau masyarakat dari berbagai kalangan dalam penyebarluasan informasi tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), khususnya paradigma baru penanganan penyalah guna Narkoba, Badan Narkotika Nasional (BNN) menggandeng 5 (lima) stasiun radio nasional yang peduli akan masa depan generasi muda yang bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Kelima stasiun radio tersebut adalah, Sindo Trijaya FM, RRI, Delta FM, Elshinta, dan Prambors. Hal tersebut dikukuhkan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) oleh Kepala BNN Anang Iskandar dan masing-masing direktur operasional 5 stasiun radio tersebut yang dilaksanakan di Ruang Rapat lantai 7, Gedung BNN, Jakarta, Rabu (18/2/2015).
Kepala BNN Anang Iskandar mengatakan radio merupakan salah satu media komunikasi yang efektif bagi masyarakat karena jangkauannya yang luas dan dapat menembus berbagai lapisan masyarakat. Sebagai alat penghibur dan penyampai informasi, radio juga memiliki fungsi pendidikan bagi masyarakat.
“Pengggunaan dan pemanfaatan public sphere melalui media radio akan menjadi jembatan antara BNN dan masyarakat untuk menyebarkan informas bahaya Narkoba serta solusinya. Konten informasi yang disampaikan ke public sphere dapat membentuk public opinion sehingga diharapkan dapat menumbuhkan pola pikir dan sikap yang tepat dari masyarakat untuk turut mengatasi permasalahan Narkoba di Indonesia,” ujar Anang.
Sementara itu Managing Director Sindo Trijaya FM Denny Jan Sompie mengatakan, MoU dengan BNN merupakan bentuk kepercayaan sebuah lembaga terhadap media radio yang memiliki dampak besar bagi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Indonesia.
“Ini kepercayaan besar bagi kami, nanti kami akan menginformasikan banyak hal tentang kampanye antinarkoba dalam berbagai kemasan radio yang kreatif dan informatif,” ungkap Denny.
Melalui radio, BNN akan gencar menginformasikan pentingnya rehabilitasi bagi penyalah guna narkoba. Sehingga stigma buruk yang melekat pada penyalah guna narkoba segera memudar dan para pecandu tidak lagi bersembunyi tetapi berupaya untuk mendapatkan pelayanan rehabilitasi baik medis maupun sosial agar pulih dan kembali berdaya guna di lingkungan masyarakat.
Perjanjian kerja sama yang meliputi diseminasi informasi di bidang P4GN melalui siaran radio, pemberdayaan dalam pembentukan relawan bagi penyiar yang berkarakter dan berwawasan dalam penyebarluasan informasi tentang P4GN, pelaksanaan tes uji narkoba, sosialisasi dan pelaksanaan program wajib lapor dan rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba, serta sosialisasi tentang peraturan perundang-undangan yang terkait dengan P4GN ini, pada akhirnya diharapkan dapat mempromosikan sikap menolak terhadap penyalahgunaan narkoba dan menciptakan sense of crisis terhadap kriminalitas dan kekerasan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
Untuk menjangkau masyarakat dari berbagai kalangan dalam penyebarluasan informasi tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), khususnya paradigma baru penanganan penyalah guna Narkoba, Badan Narkotika Nasional (BNN) menggandeng 5 (lima) stasiun radio nasional yang peduli akan masa depan generasi muda yang bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Kelima stasiun radio tersebut adalah, Sindo Trijaya FM, RRI, Delta FM, Elshinta, dan Prambors. Hal tersebut dikukuhkan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) oleh Kepala BNN Anang Iskandar dan masing-masing direktur operasional 5 stasiun radio tersebut yang dilaksanakan di Ruang Rapat lantai 7, Gedung BNN, Jakarta, Rabu (18/2/2015).
Kepala BNN Anang Iskandar mengatakan radio merupakan salah satu media komunikasi yang efektif bagi masyarakat karena jangkauannya yang luas dan dapat menembus berbagai lapisan masyarakat. Sebagai alat penghibur dan penyampai informasi, radio juga memiliki fungsi pendidikan bagi masyarakat.
“Pengggunaan dan pemanfaatan public sphere melalui media radio akan menjadi jembatan antara BNN dan masyarakat untuk menyebarkan informas bahaya Narkoba serta solusinya. Konten informasi yang disampaikan ke public sphere dapat membentuk public opinion sehingga diharapkan dapat menumbuhkan pola pikir dan sikap yang tepat dari masyarakat untuk turut mengatasi permasalahan Narkoba di Indonesia,” ujar Anang.
Sementara itu Managing Director Sindo Trijaya FM Denny Jan Sompie mengatakan, MoU dengan BNN merupakan bentuk kepercayaan sebuah lembaga terhadap media radio yang memiliki dampak besar bagi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Indonesia.
“Ini kepercayaan besar bagi kami, nanti kami akan menginformasikan banyak hal tentang kampanye antinarkoba dalam berbagai kemasan radio yang kreatif dan informatif,” ungkap Denny.
Melalui radio, BNN akan gencar menginformasikan pentingnya rehabilitasi bagi penyalah guna narkoba. Sehingga stigma buruk yang melekat pada penyalah guna narkoba segera memudar dan para pecandu tidak lagi bersembunyi tetapi berupaya untuk mendapatkan pelayanan rehabilitasi baik medis maupun sosial agar pulih dan kembali berdaya guna di lingkungan masyarakat.
Perjanjian kerja sama yang meliputi diseminasi informasi di bidang P4GN melalui siaran radio, pemberdayaan dalam pembentukan relawan bagi penyiar yang berkarakter dan berwawasan dalam penyebarluasan informasi tentang P4GN, pelaksanaan tes uji narkoba, sosialisasi dan pelaksanaan program wajib lapor dan rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba, serta sosialisasi tentang peraturan perundang-undangan yang terkait dengan P4GN ini, pada akhirnya diharapkan dapat mempromosikan sikap menolak terhadap penyalahgunaan narkoba dan menciptakan sense of crisis terhadap kriminalitas dan kekerasan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
(hyk)