Jokowi Hanya Tunjuk Plt, KPK Bisa Dianggap Ilegal
Rabu, 18 Februari 2015 - 20:07 WIB
Jokowi Hanya Tunjuk Plt, KPK Bisa Dianggap Ilegal
A
A
A
JAKARTA - Presiden menunjuk tiga orang pelaksana tugas (Plt) komisioner KPK. Taufiequrrahman Ruki, Johan Budi dan Indriyanto Seno Adji menggantikan dua komisioner lainnya Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polri.
Namun Pakar hukum tata negara Irman Putra Siddin mengatakan status ketiga pimpinan baru KPK yang hanya Plt menjadi celah bagi orang yang diperkarakan untuk menentang setiap keputusan KPK. Untuk itu Presiden harus segera memperkuat status ketiganya dengan payung hukum yang jelas.
“Kalau tidak memiliki dasar hukum yang kuat dengan keputusan presiden (keppres) saja misalnya, maka keputusan KPK tentang penyelidikan, penyidikan dan penuntutan akan dianggap ilegal oleh orang-orang yang dianggap berkepentingan itu,” kata Irman saat ditemui, Jakarta, Rabu (18/2/2015).
Berdasarkan pengetahuan yang dimilikinya, Plt tidak memiliki basis konstitusional yang kuat. Dampak apabila status ini tidak segera diubah maka setiap putusan KPK berpotensi untuk digugat. “Resikonya adalah segala putusan KPK itu akan digugat bahwa ini ilegal,” lanjutnya.
Lebih lanjut Irman mempertanyakan langkah dari presiden yang menunjuk tiga orang menjadi Plt pimpinan KPK. Sebab menurutnya tidak ada kegentingan apapun apabila KPK hanya dipimpin oleh dua pimpinan yang tersisa.
“Sebenarnya tidak ada kebutuhan untuk mengangkat Plt. Karena dua pimpinan yang ada masih bisa menjalankan fungsi-fungsi dan tugas kewenangan KPK,” tukasnya.
Namun Pakar hukum tata negara Irman Putra Siddin mengatakan status ketiga pimpinan baru KPK yang hanya Plt menjadi celah bagi orang yang diperkarakan untuk menentang setiap keputusan KPK. Untuk itu Presiden harus segera memperkuat status ketiganya dengan payung hukum yang jelas.
“Kalau tidak memiliki dasar hukum yang kuat dengan keputusan presiden (keppres) saja misalnya, maka keputusan KPK tentang penyelidikan, penyidikan dan penuntutan akan dianggap ilegal oleh orang-orang yang dianggap berkepentingan itu,” kata Irman saat ditemui, Jakarta, Rabu (18/2/2015).
Berdasarkan pengetahuan yang dimilikinya, Plt tidak memiliki basis konstitusional yang kuat. Dampak apabila status ini tidak segera diubah maka setiap putusan KPK berpotensi untuk digugat. “Resikonya adalah segala putusan KPK itu akan digugat bahwa ini ilegal,” lanjutnya.
Lebih lanjut Irman mempertanyakan langkah dari presiden yang menunjuk tiga orang menjadi Plt pimpinan KPK. Sebab menurutnya tidak ada kegentingan apapun apabila KPK hanya dipimpin oleh dua pimpinan yang tersisa.
“Sebenarnya tidak ada kebutuhan untuk mengangkat Plt. Karena dua pimpinan yang ada masih bisa menjalankan fungsi-fungsi dan tugas kewenangan KPK,” tukasnya.
(hyk)