Budi Gunawan Batal Dilantik, DPR: Kenapa?
A
A
A
JAKARTA - Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang batal melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri dan mengajukan Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai calon Kapolri pengganti, tak dipersoalkan Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
Menurut Fadli, keputusan itu merupakan hak Jokowi sebagai Kepala Negara. Akan tetapi, kata Fadli, Presiden Jokowi perlu menjelaskan alasannya mengeluarkan keputusan tersebut.
"Sejak awal kita sampaikan sebagai hak presiden, secara substantif presiden perlu menjelaskan, kenapa ada pergantian," kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2015).
Sebab, Jokowi pernah mengajukan Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri, sehingga yang bersangkutan mengikuti serangkaian kegiatan sebelum akhirnya disetujui sebagai Kapolri melalui paripurna DPR.
"Kalau presiden mengganti calon tersebut perlu ada penjelasan dari presiden kenapa," kata dia.
Fadli berpendapat bahwa pergantian Kapolri semestinya diikuti dengan adanya pemberhentian dari Kapolri sebelumnya. DPR pun belum bisa memberikan sikap atas keputusan tersebut.
"Sekarang ini nanti akan dikaji karena yang sekarang sudah disetujui DPR bagaimana prosedur selanjutnya kita akan lihat," pungkasnya.(ico)
Menurut Fadli, keputusan itu merupakan hak Jokowi sebagai Kepala Negara. Akan tetapi, kata Fadli, Presiden Jokowi perlu menjelaskan alasannya mengeluarkan keputusan tersebut.
"Sejak awal kita sampaikan sebagai hak presiden, secara substantif presiden perlu menjelaskan, kenapa ada pergantian," kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2015).
Sebab, Jokowi pernah mengajukan Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri, sehingga yang bersangkutan mengikuti serangkaian kegiatan sebelum akhirnya disetujui sebagai Kapolri melalui paripurna DPR.
"Kalau presiden mengganti calon tersebut perlu ada penjelasan dari presiden kenapa," kata dia.
Fadli berpendapat bahwa pergantian Kapolri semestinya diikuti dengan adanya pemberhentian dari Kapolri sebelumnya. DPR pun belum bisa memberikan sikap atas keputusan tersebut.
"Sekarang ini nanti akan dikaji karena yang sekarang sudah disetujui DPR bagaimana prosedur selanjutnya kita akan lihat," pungkasnya.(ico)
(kur)