Sudahi Polemik KPK-Polri, Kembalikan ke Ranah Hukum
A
A
A
JAKARTA - Dengan adanya keputusan praperadilan yang mengabulkan gugatan Komjen Pol Budi Gunawan, diharapkan Presiden Jokowi segera mengambil keputusan definitif terkait calon Kapolri. Keputusan definitif itu diyakini akan menyudahi polemik KPK-Polri dan mengembalikan semua permasalahan terkait dengan hukum pada ranah hukum, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Demikian disampaikan deklarator Komunitas Banteng Muda (KBM) Banyu Biru, dalam diskusi bertajuk ‘Kriminalisasi No, Justice For All Yes’, Jakarta, Selasa (17/2/2015).
“Sudahilah polemik Polri-KPK, PR (pekerjaan rumah) kita masih banyak. Kita sudah bosan dengan polemik ini. Kriminalisasi no, justice for all yes,” kata Banyu Biru.
Menurut Banyu, sebenarnya sederhana saja dalam melihat kenapa polemik itu terjadi. Dia melihatnya dari sisi manusia dengan Abraham Samad, Bambang Widjojanto, termasuk Budi Gunawan sebagai manusia biasa. Itulah yang harus menjadi wacana dasar dalam benak masyarakat.
“Ketika menempatkan praduga tidak bersalah, maka harus dilihat dari sisi manusia. Dengan begitu, maka akan melihat juga bahwa yang dilakukan BG (Budi Gunawan) itu sebagai warga negara yang melaksanakan konstitusinya (mengajukan praperadilan ketika ditetapkan sebagai tersangka),” ujarnya.
Demikian juga ketika Abraham Samad dan Bambang Widjojanto ketika mengajukan proses praperadilan atas proses hukum yang dihadapinya. Semuanya harus dikembalikan pada ranah hukum dengan menempatkan asas praduga tak bersalah.
Demikian disampaikan deklarator Komunitas Banteng Muda (KBM) Banyu Biru, dalam diskusi bertajuk ‘Kriminalisasi No, Justice For All Yes’, Jakarta, Selasa (17/2/2015).
“Sudahilah polemik Polri-KPK, PR (pekerjaan rumah) kita masih banyak. Kita sudah bosan dengan polemik ini. Kriminalisasi no, justice for all yes,” kata Banyu Biru.
Menurut Banyu, sebenarnya sederhana saja dalam melihat kenapa polemik itu terjadi. Dia melihatnya dari sisi manusia dengan Abraham Samad, Bambang Widjojanto, termasuk Budi Gunawan sebagai manusia biasa. Itulah yang harus menjadi wacana dasar dalam benak masyarakat.
“Ketika menempatkan praduga tidak bersalah, maka harus dilihat dari sisi manusia. Dengan begitu, maka akan melihat juga bahwa yang dilakukan BG (Budi Gunawan) itu sebagai warga negara yang melaksanakan konstitusinya (mengajukan praperadilan ketika ditetapkan sebagai tersangka),” ujarnya.
Demikian juga ketika Abraham Samad dan Bambang Widjojanto ketika mengajukan proses praperadilan atas proses hukum yang dihadapinya. Semuanya harus dikembalikan pada ranah hukum dengan menempatkan asas praduga tak bersalah.
(hyk)