Istana Ogah Komentari Status Tersangka Abraham Samad

Selasa, 17 Februari 2015 - 15:46 WIB
Istana Ogah Komentari...
Istana Ogah Komentari Status Tersangka Abraham Samad
A A A
BOGOR - Kepala Staf Kepresiden Luhut Binsar Panjaitan tidak mau berkomentar terkait kasus Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad.

Saat ini Abraham telah berstatus tersangka atas kasus dugaan pemalsuan dokumen."Saya hari ini hanya membahas persiapan peringatan KAA (Konferensi Asia Afrika) saja," kata Luhut kepada wartawan di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/2/2015).

Abraham Samad resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen.
Dalam penyidikan kasus ini, penyidik Ditreskrium Polda Sulsebar telah memeriksa sebanyak 23 saksi.

Polda Sulsebar juga sudah menetapkan Feriyani Lim sebagai tersangka. Feriyani merupakan orang yang melaporkan Abraham Samad ke Bareskrim Polri.
(dam)
Berita Terkait
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Pegawai KPK Tolak Pelatihan...
Pegawai KPK Tolak Pelatihan Bela Negara di Kemenhan
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
Ahok Sambangi KPK, Diperiksa...
Ahok Sambangi KPK, Diperiksa Terkait Kasus LNG Pertamina
KPK Tetapkan Wali Kota...
KPK Tetapkan Wali Kota Tanjungbalai sebagai Tersangka
Berita Terkini
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Panitia Mubes Kosgoro...
Panitia Mubes Kosgoro 1957 Terima Dokumen Lengkap Caketum La Ode Safiul Akbar
Islah Bahrawi Mengaku...
Islah Bahrawi Mengaku Dapat Intimidasi dari OTK, Rumah Diintai hingga Aktivitasnya Dibuntuti
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Penunjukan Kepala BGN...
Penunjukan Kepala BGN Baru Dinilai Tepat untuk Membenahi MBG
Infografis
3 Bandara Ini Kembali...
3 Bandara Ini Kembali Mendapatkan Status Internasional
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved