Abraham Samad Tolak Panggilan Polisi
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad tidak akan memenuhi panggilan kepolisian sampai dasar penetapannya sebagai tersangka menjadi jelas.
Penolakan tersebut didasarkan atas saran kuasa hukumnya, Nursjahbani Katjasoengkana. Menurut Nursjahbani, Abraham memilik hak untuk menolak panggilan kepolisian.
Apalagi lanjut dia, surat pemanggilan Abraham tanpa disertai dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan surat penetapan tersangka.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulselbar telah menetapkan Abraham sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. (Baca: Tersangka, Abraham Samad Sudah Tunjuk Kuasa Hukum)
"Iya (Abraham Samad) tidak akan hadiri panggilan sampai ini ada kejelasan lebih lanjut," ujar Nursjahbani di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (17/2/2015).
Selain itu, kata Nursjahbani, delik yang disangkakan kepada Abraham tidak jelas karena hanya terkait pelanggaran administratif catatan kependudukan.
"Surat panggilan ini kan tidak hanya panggilan, apalagi penetapan tersangka. Itu harus menyebutkan tidak hanya laporan polisi, tapi juga Sprindik dan penetapan tersangkanya," tuturnya.
Dia menambahkan, jika akhirnya harus memenuhi panggilan Polri, pihaknya memilih hal itu dilakukan di Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya. "Polda sana minta ke Polda sini (Polda Metro Jaya), tidak harus orangnya ke sana," katanya,
Penolakan tersebut didasarkan atas saran kuasa hukumnya, Nursjahbani Katjasoengkana. Menurut Nursjahbani, Abraham memilik hak untuk menolak panggilan kepolisian.
Apalagi lanjut dia, surat pemanggilan Abraham tanpa disertai dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan surat penetapan tersangka.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulselbar telah menetapkan Abraham sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. (Baca: Tersangka, Abraham Samad Sudah Tunjuk Kuasa Hukum)
"Iya (Abraham Samad) tidak akan hadiri panggilan sampai ini ada kejelasan lebih lanjut," ujar Nursjahbani di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (17/2/2015).
Selain itu, kata Nursjahbani, delik yang disangkakan kepada Abraham tidak jelas karena hanya terkait pelanggaran administratif catatan kependudukan.
"Surat panggilan ini kan tidak hanya panggilan, apalagi penetapan tersangka. Itu harus menyebutkan tidak hanya laporan polisi, tapi juga Sprindik dan penetapan tersangkanya," tuturnya.
Dia menambahkan, jika akhirnya harus memenuhi panggilan Polri, pihaknya memilih hal itu dilakukan di Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya. "Polda sana minta ke Polda sini (Polda Metro Jaya), tidak harus orangnya ke sana," katanya,
(dam)