Polisi Tangkap Pengedar Dolar Palsu Rp3,6 M
A
A
A
MEDAN - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menangkap tiga pelaku pemalsuan uang dolar Amerika Serikat (AS) pecahan USD100 di Hotel Garuda, Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Maimun, Medan, Sumut, kemarin.
Mereka adalah AW, 38, SE, 30, dan SF, 40. Dari tangan tiga pelaku, polisi menyita 2.888 lembar uang dolar palsu senilai USD288.800 atau senilai Rp3,6 miliar (kurs Rp12.750) dan dua unit HP. ”Para tersangka sudah bekerja menyebarkan uang palsu (upal) itu sejak tiga bulan lalu, melalui rekan-rekannya (tersangka) di kawasan Binjai, Bukit Lawang, Pematang Siantar, Medan, dan Pekanbaru, Riau.
Harganya bervariasi mulai dari Rp2 juta hingga Rp8juta per blok dengan pecahan USD100,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Helfi Assegaf. Menurut dia, dua bulan lalu tersangka berhasil menjual upal tersebut kepada seorang warga negara Malaysia bernama Robert sebanyak tiga blok atau sekitar 300 lembar pecahan USD100 senilai Rp10.000.000.
”Dolar palsu itu didapat tersangka dari seseorang berinisial DJ, warga Aceh, senilai Rp2 juta per bloknya. Kemudian, tersangka menjualnya bervariasi dengan keuntungan bervariasi pula,” sebutnya. Hingga saat ini Polda Sumut masih melakukan penyelidikan secara intensif terhadap tiga tersangka untuk menelusuri mesin pencetak dan lokasinya, termasuk untuk mengungkap jaringan mata rantainya.
Kasubbid Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sumut AKBP Pol MP Nainggolan menambahkan, atas perbuatan itu, tersangka dijerat Pasal 244 Subs Pasal 245 KUHP (Pidana) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Frans marbun
Mereka adalah AW, 38, SE, 30, dan SF, 40. Dari tangan tiga pelaku, polisi menyita 2.888 lembar uang dolar palsu senilai USD288.800 atau senilai Rp3,6 miliar (kurs Rp12.750) dan dua unit HP. ”Para tersangka sudah bekerja menyebarkan uang palsu (upal) itu sejak tiga bulan lalu, melalui rekan-rekannya (tersangka) di kawasan Binjai, Bukit Lawang, Pematang Siantar, Medan, dan Pekanbaru, Riau.
Harganya bervariasi mulai dari Rp2 juta hingga Rp8juta per blok dengan pecahan USD100,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Helfi Assegaf. Menurut dia, dua bulan lalu tersangka berhasil menjual upal tersebut kepada seorang warga negara Malaysia bernama Robert sebanyak tiga blok atau sekitar 300 lembar pecahan USD100 senilai Rp10.000.000.
”Dolar palsu itu didapat tersangka dari seseorang berinisial DJ, warga Aceh, senilai Rp2 juta per bloknya. Kemudian, tersangka menjualnya bervariasi dengan keuntungan bervariasi pula,” sebutnya. Hingga saat ini Polda Sumut masih melakukan penyelidikan secara intensif terhadap tiga tersangka untuk menelusuri mesin pencetak dan lokasinya, termasuk untuk mengungkap jaringan mata rantainya.
Kasubbid Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sumut AKBP Pol MP Nainggolan menambahkan, atas perbuatan itu, tersangka dijerat Pasal 244 Subs Pasal 245 KUHP (Pidana) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Frans marbun
(bbg)