Perempuan Siksa Siswi SMA
A
A
A
BANTUL - Gara-gara tato, sejumlah remaja putri diduga geng perempuan tega melakukan aksi biadab. Dibantu dua pria, delapan remaja putri itu menyekap dan menyiksa LAA, 18, siswi SMA di Yogyakarta, hingga luka di sekujur tubuhnya, termasuk alat vitalnya.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP M Kasim Akbar Bantilan menuturkan, penyekapan dan penyiksaan terhadap remaja putri asal Kecamatan Berbah, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, itu terjadi gara-gara masalah sederhana. Salah satu pelaku, Rt, 21, janda asal Kasihan, Bantul, tidak terima tato gambar Hello Kitty di dada kirinya disamai LAA.
Pelaku mengetahui itu saat gambar tato di lengan korban diunggah pada display picture Blackberry Messenger (BBM) korban. ”Kebetulan Rt dan korban berteman, jadi bisa melihatnya,” sebut Kasim kemarin. Dari keterangan polisi, tersangka Rt mengaku tidak terima korban membandingkan gambar tato korban dengan tato miliknya dalam satu bingkai disertai tulisan: ”Apik mana (bagus mana)”.
Setelah itu terjadi perang komentar dalam BBM antara keduanya dan tampaknya itu membuat pelaku dendam. Puncaknya, Kamis (12/2) sekitar pukul 21.00, dengan alasan ingin menyelesaikan masalah, korban dijemput dari kos-kosan di Nologaten, Yogyakarta, oleh MS, 16, dan GT, 16, serta IC, 19, atas perintah Rt yang selama ini bekerja sebagai pembantu rumah tangga.
Korban dibawa ke tempat kos milik Linggar Pradipta di Dusun Saman, Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon, tepat di belakang Hotel Ros in Bantul. ”Di kamar kos saksi Linggar Pradipta, korban disuruh masuk oleh Rt dan diminta menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut. Setelah itu, korban langsung dibekap oleh CD, dan oleh Rt serta PD kemudian ditendang,” tambah Kasim.
Karena mencoba berontak, kaki dan tangan korban pun diikat dengan tali oleh tersangka MS, sementara IC membekap mulut korban menggunakan kaos dalam. Korban kemudian digunduli oleh PD dan NI dengan menggunakan alat cukur rambut. Rambut alat vital korban pun dicukur NK. Selain itu, celana korban juga dipotong dengan menggunakan gunting.
Dalam keadaan duduk, korban dikeroyok tersangka Rt, PD, RS, dan NK. Korban lantas ditelanjangi dengan cara menggunting tali BH dan memotongmotong bajunya. Yang lebih sadis, Rt dan teman-temannya juga memasukkan botol susu bayi dan minuman keras yang sudah diolesi hand body dan lem cair ke alat vital korban. ”Mereka juga menyundut korban dengan rokok di beberapa bagian tubuhnya,” kata Kasim.
Sempat Disangka Orang Gila
Setelah 18 jam dalam penyekapan dan penyiksaan, korban akhirnya berhasil melarikan diri pada Jumat (13/2) pukul 11.00 WIB. Dia kabur setelah sebelumnya meminta izin ingin buang air kecil. Sesampai di luar ruangan, korban berlari dan berteriak-teriak minta tolong hingga masuk ke warung warga, Mujilah, 50, yang terletak beberapa ratus meter dari rumah kos tempat penganiayaan.
Mujilah semula menyangka LAA orang gila. Selain bajunya compang-camping, potongan rambutnya juga tak beraturan dan pitak-pitak, muka lebam, serta bibir nyonyor. ”Saya takut, dia langsung masuk ke dalam warung,” ujarnya kemarin. Menurut Mujilah, LAA langsung menangis dan meminta tolong diantarkan ke polisi.
Dengan wajah ketakutan, dia mengaku menjadi korban penganiayaan. ”Saat itu juga ada beberapa perempuan dan laki-laki yang lalu lalang dengan mata jelalatan,” ceritanya. Mujilah kemudian memanggil suami dan memintanya mengantar korban ke pemilik kos lokasi penganiayaan yang kebetulan tidak satu rumah dengan kos tersebut. Kemudian mereka mengantarnya ke pos Polisi Druwo.
Polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni MS, siswi SMA asal Depok, Sleman; dan IC, pelajar SMK asal Tegalrejo Yogyakarta. Polisi kini masih memburu Rt yang disebut-sebut otak penyekapan dan penyiksaan; NK, 16, siswi asal Kalasan; WL, 19, siswi asli Jetis Yogyakarta; PD, 18, siswi asal Jetis Yogyakarta; PP, 19, perempuan asal Kasihan Bantul; NI, 20, perempuan dari Parangtritis Bantul; CD, 20, pria asal Mantrijeron, Yogyakarta; serta RZ, 18, laki-laki asal Kraton Yogyakarta.
”Salah satu laki-laki itu adalah pacar Rt,” ungkapnya. MS mengaku tidak mengetahui perihal penganiayaan itu. Dia hanya disuruh Rt menjemput dan mengikat korban di kosan. Setelah mengikat dan menyumpal mulut korban, dia mengaku langsung pergi sehingga tidak mengetahui ada penganiayaan. MS selama ini memang berteman via BBM bersama beberapa teman lain.
Dia mengaku menerima perintah menjemput dan mengikat korban karena takut dengan Rt yang ditengarai pimpinan kelompok tersebut. ”Takut aja . Saya kenal dia juga lewat BBM,” ujar MS ketus. Kapolres Bantul AKBP Surawan SIK menuturkan, kasus penyekapan dan penganiayaan ini memang tergolong sadis dan di luar nalar. Apalagi, itu dilakukan oleh sebagian besar perempuan dan masih berstatus pelajar.
Untuk mengungkap kasus ini, pihaknya menurunkan 10 anggotanya untuk mengusut kasus ini. Untuk korban, polisi telah menyerahkannya ke psikolog untuk mendampingi dan mengembalikan mental korban. ”Khusus tersangka yang masih di bawah umur akan diperlakukan sesuai dengan prosedur anak di bawah umur di mata hukum,” kata Kapolres.
Selain mengamankan dua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa gunting dengan gagang berwarna biru, rambut kepala, tali rafia warna kuning dan cokelat, botol bir bintang, BH warna biru motif garis putih, celana warna putih, kaos singlet anak-anak, jumpsuit warna hitam, jumper warna putih, dua bungkus rokok, dan enam batang puntung rokok.
Polisi akan menjerat para tersangka dengan Pasal 333 tentang merampas hak kemerdekaan dan Pasal 170 KUHP jo Pasal 351 dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.
Erfanto linangkung
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP M Kasim Akbar Bantilan menuturkan, penyekapan dan penyiksaan terhadap remaja putri asal Kecamatan Berbah, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, itu terjadi gara-gara masalah sederhana. Salah satu pelaku, Rt, 21, janda asal Kasihan, Bantul, tidak terima tato gambar Hello Kitty di dada kirinya disamai LAA.
Pelaku mengetahui itu saat gambar tato di lengan korban diunggah pada display picture Blackberry Messenger (BBM) korban. ”Kebetulan Rt dan korban berteman, jadi bisa melihatnya,” sebut Kasim kemarin. Dari keterangan polisi, tersangka Rt mengaku tidak terima korban membandingkan gambar tato korban dengan tato miliknya dalam satu bingkai disertai tulisan: ”Apik mana (bagus mana)”.
Setelah itu terjadi perang komentar dalam BBM antara keduanya dan tampaknya itu membuat pelaku dendam. Puncaknya, Kamis (12/2) sekitar pukul 21.00, dengan alasan ingin menyelesaikan masalah, korban dijemput dari kos-kosan di Nologaten, Yogyakarta, oleh MS, 16, dan GT, 16, serta IC, 19, atas perintah Rt yang selama ini bekerja sebagai pembantu rumah tangga.
Korban dibawa ke tempat kos milik Linggar Pradipta di Dusun Saman, Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon, tepat di belakang Hotel Ros in Bantul. ”Di kamar kos saksi Linggar Pradipta, korban disuruh masuk oleh Rt dan diminta menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut. Setelah itu, korban langsung dibekap oleh CD, dan oleh Rt serta PD kemudian ditendang,” tambah Kasim.
Karena mencoba berontak, kaki dan tangan korban pun diikat dengan tali oleh tersangka MS, sementara IC membekap mulut korban menggunakan kaos dalam. Korban kemudian digunduli oleh PD dan NI dengan menggunakan alat cukur rambut. Rambut alat vital korban pun dicukur NK. Selain itu, celana korban juga dipotong dengan menggunakan gunting.
Dalam keadaan duduk, korban dikeroyok tersangka Rt, PD, RS, dan NK. Korban lantas ditelanjangi dengan cara menggunting tali BH dan memotongmotong bajunya. Yang lebih sadis, Rt dan teman-temannya juga memasukkan botol susu bayi dan minuman keras yang sudah diolesi hand body dan lem cair ke alat vital korban. ”Mereka juga menyundut korban dengan rokok di beberapa bagian tubuhnya,” kata Kasim.
Sempat Disangka Orang Gila
Setelah 18 jam dalam penyekapan dan penyiksaan, korban akhirnya berhasil melarikan diri pada Jumat (13/2) pukul 11.00 WIB. Dia kabur setelah sebelumnya meminta izin ingin buang air kecil. Sesampai di luar ruangan, korban berlari dan berteriak-teriak minta tolong hingga masuk ke warung warga, Mujilah, 50, yang terletak beberapa ratus meter dari rumah kos tempat penganiayaan.
Mujilah semula menyangka LAA orang gila. Selain bajunya compang-camping, potongan rambutnya juga tak beraturan dan pitak-pitak, muka lebam, serta bibir nyonyor. ”Saya takut, dia langsung masuk ke dalam warung,” ujarnya kemarin. Menurut Mujilah, LAA langsung menangis dan meminta tolong diantarkan ke polisi.
Dengan wajah ketakutan, dia mengaku menjadi korban penganiayaan. ”Saat itu juga ada beberapa perempuan dan laki-laki yang lalu lalang dengan mata jelalatan,” ceritanya. Mujilah kemudian memanggil suami dan memintanya mengantar korban ke pemilik kos lokasi penganiayaan yang kebetulan tidak satu rumah dengan kos tersebut. Kemudian mereka mengantarnya ke pos Polisi Druwo.
Polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni MS, siswi SMA asal Depok, Sleman; dan IC, pelajar SMK asal Tegalrejo Yogyakarta. Polisi kini masih memburu Rt yang disebut-sebut otak penyekapan dan penyiksaan; NK, 16, siswi asal Kalasan; WL, 19, siswi asli Jetis Yogyakarta; PD, 18, siswi asal Jetis Yogyakarta; PP, 19, perempuan asal Kasihan Bantul; NI, 20, perempuan dari Parangtritis Bantul; CD, 20, pria asal Mantrijeron, Yogyakarta; serta RZ, 18, laki-laki asal Kraton Yogyakarta.
”Salah satu laki-laki itu adalah pacar Rt,” ungkapnya. MS mengaku tidak mengetahui perihal penganiayaan itu. Dia hanya disuruh Rt menjemput dan mengikat korban di kosan. Setelah mengikat dan menyumpal mulut korban, dia mengaku langsung pergi sehingga tidak mengetahui ada penganiayaan. MS selama ini memang berteman via BBM bersama beberapa teman lain.
Dia mengaku menerima perintah menjemput dan mengikat korban karena takut dengan Rt yang ditengarai pimpinan kelompok tersebut. ”Takut aja . Saya kenal dia juga lewat BBM,” ujar MS ketus. Kapolres Bantul AKBP Surawan SIK menuturkan, kasus penyekapan dan penganiayaan ini memang tergolong sadis dan di luar nalar. Apalagi, itu dilakukan oleh sebagian besar perempuan dan masih berstatus pelajar.
Untuk mengungkap kasus ini, pihaknya menurunkan 10 anggotanya untuk mengusut kasus ini. Untuk korban, polisi telah menyerahkannya ke psikolog untuk mendampingi dan mengembalikan mental korban. ”Khusus tersangka yang masih di bawah umur akan diperlakukan sesuai dengan prosedur anak di bawah umur di mata hukum,” kata Kapolres.
Selain mengamankan dua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa gunting dengan gagang berwarna biru, rambut kepala, tali rafia warna kuning dan cokelat, botol bir bintang, BH warna biru motif garis putih, celana warna putih, kaos singlet anak-anak, jumpsuit warna hitam, jumper warna putih, dua bungkus rokok, dan enam batang puntung rokok.
Polisi akan menjerat para tersangka dengan Pasal 333 tentang merampas hak kemerdekaan dan Pasal 170 KUHP jo Pasal 351 dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.
Erfanto linangkung
(bbg)