KPK Telusuri Penyimpangan Akomodasi Haji

Selasa, 17 Februari 2015 - 13:32 WIB
KPK Telusuri Penyimpangan Akomodasi Haji
KPK Telusuri Penyimpangan Akomodasi Haji
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri lebih lanjut adanya dugaan penyimpangan pengadaan akomodasi dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana dan penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan, kemarin penyidik memeriksa dua saksi untuk tersangka mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali. Keduanya adalah Kasubdit Akomodasi pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (Ditjen PHU) Subhan Cholid dan mantan Kepala Seksi Akomodasi Ditjen PHU M Khanif.

Menurut Priharsa, keduanya diketahui atau memiliki informasi berkaitan dengan perkara yang disangkakan terhadap Suryadharma. Diduga hal tersebut berkaitan dengan penyimpangan pengadaan akomodasi. Item akomodasi dalam penyelenggaraan haji berkaitan dengan penginapan atau pemondokan.

”Subhan Cholid dan M Khanif sudah hadir dan memberikan keterangan sebagai saksi untuk SDA. Tapi detail materinya, saya tidak terima informasinya,” kata Priharsa kepada KORAN SINDO kemarin. Dia melanjutkan, Selasa (10/2), penyidik menjadwalkan pemeriksaan Suryadharma Ali sebagai tersangka. Namun, Suryadharma tidak hadir.

Padahal yang bersangkutan bakal dikonfirmasi berkaitan dengan perkara yang disangkakan, keterangan- keterangan sejumlah saksi sebelumnya, dan data-data yang sudah diperoleh penyidik. Selain itu, penyidik juga sudah memeriksa Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag Sri Ilham Lubis.

”SDA tidak hadir tanpa keterangan. Info yang humas terima dari penyidik, tidak ada keterangan (bukan sakit). SDA akan dijadwal ulang, tapi belum ada info kapan jadwalnya,” ujar Priharsa. Andreas Nahot Silitonga selaku kuasa hukum Suryadharma Ali mengatakan, kliennya tidak hadir dalam pemeriksaan sebab sedang sakit dan di rawat di Rumah Sakit (RS) MMC sejak Senin (9/2).

Karena itu, Andreas datang ke KPK untuk menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan kliennya. ”Untuk sakitnya sampai sekarang saya juga belum tahu pasti, cuma yang saya tahu informasinya. Kalau pemeriksaan kan ada prosedurnya apabila itu dilakukan di rumah sakit saya rasa itu di luar prosedur,” kata Andreas.

Pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan dokter RS atas sakit dan rawat inap yang dijalani kliennya. Dokter menyampaikan bahwa nanti surat keterangannya akan disampaikan ke KPK. Tujuannya agar KPK bisa melakukan konfirmasi langsung bila diperlukan. Andreas mempersilakan bila KPK ingin meminta dan melakukan second opinion dari dokter IDI. ”Tapi saat ini klien kami sedang dirawat,” ujarnya.

Andreas menyatakan pihaknya tidak pernah berkeinginan menghambat pemeriksaan yang akan dilakukan KPK. Menurut dia, setiap orang tidak tahu kapan akan sakit. Karena itu, sakit yang dialami Suryadharma bukan upaya untuk menghambat penyidikan. Suryadharma pun punya riwayat penyakit jantung. Pada 2002, Suryadharma juga pernah dirawat di RS. ”Sudah pernah pembuluh darahnya diganti. Yang pasti juga ada gula, punya riwayat penyakit gula,” paparnya.

Sabir laluhu
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7487 seconds (0.1#10.140)